InfoNesia.me | Lembang //
Setelah mencuatnya keluhan warga terkait tumpukan sampah yang diduga dikelola tanpa izin di wilayah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pengelola sampah mandiri atas nama Cucu, S.KOM, M.KOM akhirnya angkat bicara.
Cucu secara terbuka mengakui bahwa aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukannya belum menempuh perizinan lingkungan maupun persetujuan resmi dari pemerintah desa setempat.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menghentikan seluruh aktivitas penarikan sampah, sekaligus membersihkan lokasi penampungan, sebelum menempuh proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Benar, saya akui belum menempuh izin lingkungan. Saya siap menghentikan kegiatan, membersihkan lokasi, dan akan mengurus perizinan melalui Kepala Desa Wangunsari,” ujar Cucu, Rabu (03/02/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim investigasi InfoNesia.me meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Cucu sempat menyampaikan bahwa pengelolaan sampah yang dijalankannya telah mendapat izin dari kepala desa terdahulu, serta membantah adanya pelanggaran.
Ia juga menyebut bahwa sampah yang diangkut telah melalui proses pemilahan dan bahwa limbah medis yang dipersoalkan bukan berasal dari rumah sakit, melainkan dari klinik.
Bahkan, ia mengklaim pengambilan sampah dari luar wilayah Desa Wangunsari telah dihentikan sejak persoalan ini mencuat hingga Bupati Bandung Barat turun langsung ke lapangan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Surat Hanya Rekomendasi, Bukan Izin Resmi
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada tim media, surat yang dijadikan dasar operasional ternyata hanya berupa rekomendasi Penjabat Kepala Desa tahun 2021 terkait pembentukan Bank Sampah, dengan tujuh pengurus terdaftar dan hanya ditandatangani oleh PJ Kepala Desa saat itu.
Lebih jauh, tidak ditemukan adanya izin lingkungan tertulis dari RT maupun RW, serta tidak ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wangunsari.
Kepala Desa Wangunsari saat ini, H. Diki Rohani, S.Pt, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak pernah mengeluarkan izin pengelolaan sampah kepada Cucu maupun pihak lainnya.
“Sampai hari ini tidak ada izin dari desa, RT, maupun RW. Bahkan pada kejadian tahun lalu yang mencoreng nama baik Desa Wangunsari, kami sudah sepakat menghentikan aktivitas pengelolaan mandiri tersebut,” tegas Diki.
Ia menambahkan, dari tiga pengelola sebelumnya, dua di antaranya mengajukan kembali permohonan dengan komitmen mengikuti aturan. Namun khusus pengelola atas nama Cucu, meski lokasi sudah sempat dibersihkan, aktivitas kembali berjalan dan tumpukan sampah muncul lagi di tempat yang sama.
Menyimpang dari Konsep Bank Sampah
Sebagaimana diketahui, bank sampah sejatinya berfungsi menampung sampah warga setempat untuk kemudian dipilah mulai dari plastik, kertas, hingga logam agar dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis.
Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan penumpukan sampah tanpa pemilahan, yang menurut pengakuan petugas hanya dikerjakan oleh dua orang pekerja. Lokasi tersebut disebut hanya sebagai penampungan sementara sebelum dibawa ke Rajamandala.
Faktanya, sampah dibiarkan menumpuk selama berbulan-bulan, hingga menimbulkan bau dan keluhan warga sekitar. Bahkan, pengelola mengakui masih menarik sampah dari instansi luar wilayah, termasuk hotel dan rumah makan.
Cucu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki SPK resmi dengan Rajamandala. Pengangkutan dilakukan melalui skema “nebeng buang”, yakni memindahkan sampah dari kendaraan pengelola ke armada dinas sesuai rute tertentu.
Siap Bertanggung Jawab
Di akhir klarifikasi, Cucu menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya karena tidak mengikuti prosedur perizinan lingkungan dan kewilayahan.
Ia memastikan akan segera menemui Kepala Desa Wangunsari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya siap menghentikan aktivitas dan membersihkan lokasi sampai semua izin lingkungan dan persetujuan desa terpenuhi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola sampah berbasis aturan dan transparansi, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat dan pemerintah setempat.
Jurnalis. : el
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan