Kab.Bandung – InfoNesia.me // Seorang Jurnalis yang mengantongi Id Card jenjang muda Dewan Pers dan tersertifikasi oleh Dewan Pers mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang oknum yang Mengaku staf Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung berinisial (AF), pada Jum’at (06/03/2026)
Insiden tersebut memicu kemarahan kalangan jurnalis karena dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi pers secara terbuka.
Peristiwa itu terjadi usai kegiatan KORMI yang digelar KORMI Kabupaten Bandung. Saat itu sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang baru saja berlangsung.
Namun situasi justru berubah menjadi perdebatan setelah oknum staf KORMI tersebut melontarkan pernyataan yang dinilai arogan dan merendahkan profesi wartawan.
Di hadapan beberapa jurnalis, AF menyatakan bahwa pihaknya tidak mengundang wartawan dalam kegiatan tersebut karena lebih memilih publikasi melalui media sosial.
“Kami tidak mengundang wartawan karena kami lebih fokus di media sosial,” ujarnya dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari wartawan yang berada di lokasi. Salah seorang jurnalis berinisial H kemudian menanyakan maksud dari ucapan tersebut.
Namun bukannya memberikan penjelasan yang profesional, AF justru melontarkan kalimat yang dinilai melecehkan.
Dengan nada keras dan membentak, AF mempertanyakan kapasitas H sebagai wartawan.
“Sudah berapa lama jadi wartawan, jangan jangan wartawan bodrek” Saya juga dari media,” dengan nada songong
Tidak berhenti di situ, AF juga menantang dan mempertanyakan legitimasi keanggotaan kewartawanan milik H.
“Coba lihat, mana Kartu Tanda Anggota (KTA) nya”, ejeknya
Untuk membuktikan identitasnya, H kemudian memperlihatkan kartu identitas wartawan yang dimilikinya serta menunjukkan ID Card Wartawan Jenjang Muda yang telah terverifikasi dan tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Namun respons AF justru kembali memicu ketersinggungan.
“Kartu seperti ini mah bisa dibuat sendiri,” katanya dengan nada meremehkan.
Ucapan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Sikap yang ditunjukkan oknum staf KORMI tersebut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi lembaga publik serta berpotensi mencederai kemitraan antara organisasi masyarakat dengan insan pers.
Sejumlah wartawan bahkan menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
Para jurnalis pun mendesak pimpinan KORMI Kabupaten Bandung untuk segera mengambil sikap tegas terhadap oknum stafnya tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung (Dispora) juga diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi serta kemitraan lembaga olahraga masyarakat dengan media.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika profesi wartawan yang sudah tersertifikasi saja dilecehkan secara terbuka, ini menjadi preseden buruk bagi hubungan antara lembaga publik dan pers,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian.
Kalangan jurnalis juga mendesak agar AF menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf, sejumlah wartawan menyatakan siap membawa persoalan ini ke organisasi pers serta melaporkannya kepada Dewan Pers.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa sikap arogan terhadap jurnalis di ruang publik tidak dapat dibenarkan.****
Yans.

Tinggalkan Balasan