[ad_1]
INFONESIA.ME – Pada 28 Oktober 2024, Bittime, platform pertukaran aset kripto Indonesia, resmi memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, bursa aset kripto Indonesia, serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesian Coin Custodian (ICC). Dengan sertifikasi ini, Bittime memperlihatkan komitmennya untuk mengikuti regulasi dan memastikan keamanan serta kenyamanan pengguna dalam bertransaksi.
CEO Bittime, Ryan Lymn, menyatakan rasa syukur atas pencapaian ini dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama tim Bittime, yang telah berperan dalam memenuhi persyaratan keanggotaan. Ryan menambahkan bahwa ini adalah langkah pertama dalam membuktikan kepatuhan Bittime terhadap regulasi di Indonesia, sekaligus kesiapan mereka untuk tumbuh sepuluh kali lipat tahun ini. Pencapaian ini diyakini akan semakin membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto di Tanah Air.
Menurut information Bappebti, general nilai transaksi aset kripto dari Januari sampai September 2024 hingga Rp426,69 triliun, meningkat 351,97% dibanding periode yang sama tahun lalu. Ryan menilai bahwa pertumbuhan ini dipengaruhi oleh meningkatnya kepercayaan publik pada adopsi kripto, serta kepatuhan terhadap regulasi yang membantu menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat.
Bittime berkomitmen untuk terus mengikuti regulasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna, dengan harapan memperluas jangkauan layanan serta berkontribusi pada perkembangan industri kripto di Indonesia. Sebagai bagian dari PT Utama Aset Virtual Indonesia, Bittime telah terdaftar di Bappebti dan Kominfo, serta menjadi anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Aplikasi Bittime bisa diunduh dengan cara Google Play dan App Store.
Sumber: VRITIMES
[ad_2]
Source link
Tinggalkan Balasan