Padalarang| INFONESIA. ME // 
Proses panjang rencana Ruislag antara dua desa di Kecamatan Padalarang, yakni Desa Jayamekar dan Desa Kertajaya, akhirnya memasuki babak penting.

Pada kunjungan langsung ke lokasi beberapa hari lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama perwakilan dari pemerintah kecamatan dan instansi terkait meninjau titik-titik strategis rencana Ruislag, yang akan menghubungkan wilayah desa dengan pengelolaan dari pihak Kota Baru Parahyangan.

Camat Padalarang, Agus Achmad Setiawan, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses yang telah dimulai sejak tahun 2021.

Namun karena beberapa faktor teknis dan administratif, proses Ruislag ini sempat mengalami perlambatan.

“Kami sangat mendukung rencana Ruislag ini. Harapan kami tentu saja agar proses ini berjalan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.

Rencana Ruislagh tersebut melibatkan pertukaran aset antara dua desa dan pihak Kota Baru Parahyangan. Di Desa Jayamekar, lokasi jalan desa yang akan dilepas berbatasan langsung dengan Desa Kertajaya, tepatnya di blok Citoker.Sebagai gantinya, Desa Jayamekar akan menerima kembali akses berupa jalan baru.

Sedangkan untuk Desa Kertajaya, tanah sawah di Kampung Sodong RW 6 seluas sekitar 1.700 hingga 1.900 meter persegi disiapkan sebagai bentuk kompensasi dari lahan yang akan digunakan.

“Inti dari proses Ruislagh ini adalah pemanfaatan kembali lahan yang semula kurang produktif menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelas Agus.

Komisi III DPRD KBB, yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Fither, mendorong percepatan proses Ruislagh ini dengan harapan agar musyawarah desa segera dilaksanakan antara kedua desa dan pihak Kota Baru Parahyangan. Hal ini penting agar ada kesepahaman bersama sebelum pelaksanaan teknis dilanjutkan.

Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah pihak terkait, antara lain dari Inspektorat, Bagian Aset, Bagian Pemerintahan, serta Dinas Teknis Kabupaten Bandung Barat, termasuk perwakilan dari Desa Jayamekar dan Desa Kertajaya.

Meski belum ditentukan batas waktu pasti, Fither menekankan agar proses percepatan ini tidak berlarut-larut.

“Kami ingin proses musyawarah desa bisa segera dilakukan. Jika sudah matang dan mendapat persetujuan warga, langkah berikutnya bisa langsung masuk pada aspek legal formal,” ujar Fither.

Agus Achmad Setiawan juga menambahkan, apabila seluruh tahapan dapat dilalui sesuai prosedur, maka proyek ini akan menjadi contoh kolaborasi yang saling menguntungkan antara pemerintah desa dan pihak swasta.

“Kami ingin masyarakat di kedua desa bisa mendapat manfaat besar dari Ruislagh ini. Jalan baru, lahan produktif, dan tentunya tata kelola wilayah yang lebih baik,” tegasnya.

Proses Ruislagh ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Jika berhasil, ini bisa menjadi model penyelesaian persoalan lahan dan akses infrastruktur yang adil dan berkelanjutan di masa depan.

 

Jurnalis  : An/ Red

Editor     : Infonesia. me