Dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersinergi dengan TNI, Polri, dan komunitas Railfans menggelar rutinitas sosialisasi keselamatan bolak-balik kereta api di Perlintasan Sebidang JPL 99 Bangil, Jalan Mangga, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (27/4).

Rutinitas ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan antara pengguna jalan dan bolak-balik kereta api. Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan aksi pembentangan spanduk, pemasangan banner imbauan keselamatan, serta edukasi langsung kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi garis kereta api.


Supervisor Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa rutinitas ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan bolak-balik kereta api, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang KA.

“Rutinitas ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar instansi dan komunitas pecinta kereta api dalam menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang KA. KAI mengharapkan dengan menggunakan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk berhenti serta lihat ke kiri dan kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang semakin meningkat,” ujar Luqman Arif.

Sebelum rutinitas berlangsung, seluruh personel yang terlibat mematuhi protection briefing untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan dipatuhi. Dalam pelaksanaannya, pengguna jalan diimbau untuk sepertinya tidak menerobos palang pintu perlintasan, setiap saat mengikuti rambu lalu lintas, serta memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Selain membentangkan spanduk berisi pesan keselamatan, personil juga memasang banner bertuliskan “STOP! Jangan Terobos Palang Pintu Perlintasan KA” serta larangan bermain di garis rel sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di sekitar garis kereta api.


Luqman Arif juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mengikuti peraturan lalu lintas, khususnya saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara garis kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain; mendahulukan bolak-balik kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“PT KAI berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keselamatan bolak-balik kereta api. Keselamatan merupakan prioritas utama kami, dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” tutup Luqman Arif.


Sumber: vritimes