Cimahi | InfoNesia.me //
Sebuah insiden penarikan paksa kendaraan milik Linda Megasari terjadi di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Selasa 14 Februari 2025, pukul 14.25 WIB.
Kelompok yang mengaku sebagai debt collector dari PT Putra Tanimbar Jaya menyelesaikan motor penderita di sekitar jalan Raya Kebon Kopi.
Penarikan motor tersebut atas nama Linda Megasari istri dari James, jenis Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) D 3226 UFJ.
James Nhahot Panggabean (43) menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya di tengah-tengah perjalanan pulang ke Bandung usai mengantar penumpang dan hendak pulang ke arah Cimahi .
“Tidak menduga sekelompok orang yang sepertinya tidak kami kenal menghadang kami dan mengatasnamakan FIF,” ujarnya kepada pihak media. Selasa.
Kelompok tersebut menuduh James menunggak pembayaran kredit semasa dua bulan. Setelah itu, James diajak secara paksa untuk ke kantor dengan alih-alih mengisi knowledge formulir.
“Sempat adu mulut (argumen), saya di ajak ke kantor enggak mau, dengan alih-alih membuat oret-oretan agar poin DC tersebut bagus,” ujarnya.
Lalu kemudian, para debt collector
tetap memaksa membawa motor ke kantor mereka di kawasan Jalan Sindangsari, kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Situasi semakin memanas saat para debt collector memaksa James menandatangani surat penyerahan kendaraan.
“Saya di bawa ke kantor lalu disuruh buat pernyataan seandainya saja saya besoknya mau bayar angsuran 2 bulan, pas saya baca surat itu berita acara setah terima kendaraan (Bastik),” jelasnya.
“Disitu saya makin curiga, pas minta STNK dan kunci motor ungkapnya mau cek nomer rangka dan mesin, mereka memaksa minta STNK dan saya kasih cuman kunci motor enggak saya kasih,
motor sudah sepertinya tidak ada di arena parkir pada saat posisi saya berada di dalam kantor, seandainya saja lebih kurang 10 menit motor terparkir dalam keadaan di kunci setang (penutup kunci tertutup),” sambungnya.
Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak PT Putra Tanimbar Jaya belum mendapat tanggapan sampai berita ini dirilis.
Untuk saat ini, Fuad Abdillah SH.,CTL., Ketua Umum DPP LBH CADHAS, menyatakan telah menerima laporan dari penderita dan tengah mendalami kasus ini.
“Kami mengumpulkan bukti dan saksi. Semua sudah lengkap, dan malam ini bersama anggota LBH CHADAS kami selaku kuasa hukum penderita langsung mendampingi penderita dalam proses pelaporan di Polres Cimahi. Tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana,” tegas Fuad.
Ia mengharapkan media turut mengawal proses hukum kasus ini agar bisa memberikan keadilan bagi penderita serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan serupa.
“Kami dari LBH CHADAS sebelumnya sudah pernah mengajukan untuk audiensi dengan Polres Cimahi terkait maraknya debt colector tetapi belum terealisasi, dan kasus ini terulang kembali yang kesekian kalinya. Kami mengharapkan Polres Cimahi dapat memberantas oknum yang mengatasnamakan debt colector yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Wartawan. : Red
Editor. : InfoNesia.me
Sumber. : Liputan
Tinggalkan Balasan