CISARUA | INFONESIA. ME // Pemerintah Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menggelar Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) pada Rabu, 25 Juni 2025 bertempat di Aula Desa Jambudipa. Musdeslub ini menjadi momentum penting dalam rangka persiapan pemekaran desa, yang diinisiasi atas dasar aspirasi masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Fither Juandy, yang memberikan pandangannya terkait rencana pemekaran ini.

Menurutnya, pemekaran desa merupakan hak masyarakat, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemekaran desa ini pada prinsipnya adalah hak masyarakat. Ketika penduduk di suatu desa sudah sangat banyak, dan pelayanan pemerintahan dirasa kurang optimal, pemekaran menjadi sebuah langkah yang wajar untuk mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan. Namun tentu harus ditempuh melalui jalur yang sesuai aturan,” ujar Fither Juandy.

Ikuti Regulasi Secara Bertahap

Fither menjelaskan bahwa tahapan awal yang harus dilakukan adalah menyusun dokumen persiapan pemekaran yang melibatkan panitia pelaksana, pemerintah desa, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat.

“Panitia pelaksana harus segera menyiapkan dokumen persiapan dan administrasi sesuai ketentuan. Setelah itu, DPMD akan melakukan verifikasi, jika memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tingkat provinsi dan kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Di sini pentingnya sinyal positif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar proses berjalan lancar,” terangnya.

Selain itu, Kepala Desa Jambudipa juga diwajibkan membuat pernyataan resmi kesiapan melepas sebagian wilayahnya untuk menjadi desa baru, beserta kesiapan anggaran minimal 30% dari dana desa induk untuk desa hasil pemekaran.

Perlu Perjuangan, Jangan Terhenti di Tengah Jalan

Fither mengingatkan bahwa proses pemekaran desa bukanlah perkara mudah, tetapi memerlukan perjuangan dan konsistensi.

Ia mencontohkan kasus Desa Cihideung yang selama 15 tahun wacana pemekarannya tidak kunjung terealisasi karena berbagai kendala administratif dan kurangnya kesiapan.

“Jangan sampai seperti di Desa Cihideung, sudah 15 tahun rencana pemekaran belum terealisasi. Jangan hanya semangat di awal, tapi harus benar-benar serius menyiapkan semua persyaratan. Pemekaran tidak bisa dilakukan sembarangan atau sekadar keinginan sepihak, apalagi sampai mengganggu tatanan pemerintahan yang sudah ada,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, masyarakat berhak memperjuangkan pemekaran, namun tetap harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah, DPRD, dan DPMD akan memberikan dukungan penuh apabila semua syarat administrasi telah terpenuhi.

Harapan untuk Pemerataan Pelayanan

Melalui Musdeslub ini, diharapkan rencana pemekaran Desa Jambudipa dapat segera terwujud guna mempercepat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut. Warga pun menyambut baik wacana ini, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk Desa Jambudipa yang terus bertambah setiap tahunnya.

Musyawarah Desa Luar Biasa ini menjadi titik awal bagi terbentuknya desa baru yang akan memberi dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi pelayanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

 

Jurnalis : Red

Editor    : INFONESIA. ME