Bandung Barat | InfoNesia.me // Isu dugaan penyerobotan kegiatan Rencana Kerja (Renja) dinas oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diklaim menjadi Pokok Pikiran (Pokir) sempat mengemuka dan menjadi sorotan publik. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB pun bergerak cepat menindaklanjuti polemik tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, Pengurus LAKI KBB secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Pimpinan DPRD KBB tertanggal 9 Januari 2026, guna meminta klarifikasi langsung terkait isu Renja dinas yang diduga “berubah wajah” menjadi Pokir.

Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid atau yang akrab disapa Guras, mengungkapkan bahwa jajaran pimpinan DPRD KBB yang terdiri dari M. Mahdi, Asep Dedi, dan Dadan, telah mengundang pengurus LAKI KBB dalam pertemuan klarifikasi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada mekanisme penyusunan serta pengelolaan keuangan daerah, termasuk konsistensi pelaksanaan kegiatan secara normatif di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menanggapi isu adanya oknum anggota DPRD yang diduga menyerobot kegiatan Renja dinas untuk dijadikan Pokir, Pimpinan DPRD KBB dengan tegas membantah.
Mereka memastikan bahwa praktik tersebut tidak terjadi. Bahkan, pimpinan DPRD menantang untuk membongkar secara terbuka apabila memang ditemukan fakta sebaliknya.
Namun demikian, LAKI KBB mengaku pada tahun anggaran 2025 menemukan sejumlah data yang mengarah pada dugaan perilaku koruptif oleh oknum anggota DPRD, khususnya dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa.

Tak hanya itu, LAKI KBB juga menduga adanya aliran dana yang semestinya tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara negara.
Untuk memastikan konsistensi pernyataan pimpinan DPRD sekaligus mencegah terjadinya praktik koruptif pada pelaksanaan anggaran tahun 2026, LAKI KBB telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penindakan.
“Kami cukup terkejut melihat adanya dugaan perilaku oknum penyelenggara negara yang dilakukan secara terbuka dan seolah dianggap biasa, bahkan terkesan kebal hukum,” ujar Guras.
Ia menambahkan, jika dilakukan penelusuran aset atau follow the money berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikhawatirkan banyak pihak tidak mampu mempertanggungjawabkan lonjakan kekayaannya sejak dilantik hingga saat ini.
LAKI KBB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2026. Sementara untuk proses penindakan hukum, sepenuhnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kami tetap konsisten melakukan pengawasan. Untuk penindakan, biarlah APH yang bertindak,” pungkas Guras
Jurnalis. : Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan