InfoNesia.me |Sukabumi,Jabar // Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 77,2 gram.
Adalah J (50 tahun) dan CA (39 tahun) diamankan di daerah Desa Cikurutug Cireunghas Sukabumi, Jum’at (28/3) sore. Sedangkan AS (21 tahun) dan TA (19 tahun) diamankan disamping salah satu SPBU di Kelurahan Baros Kota Sukabumi, Jum’at (28/3) malam.
Saat ini keempat terduga pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota serta terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya pada pengungkapan kasus ini.
“Memang betul, pada hari Jum’at kemarin kami telah mengamankan 4 terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di 2 lokasi berbeda, dan saat ini keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Tenda kepada awak media, Minggu (30/3/2025).
“Dari keempat terduga pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar seberat total 77,2 gram, 4 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital dan 1 unit alat hisap atau bong,”ungkapnya.
Ia menyebut, keempat terduga pelaku melakukan cara yang sama untuk mengedarkan narkoba di wilayah Sukabumi.
“Untuk modus yang dilakukan oleh keempat terduga pelaku secara umum masih sama, mereka tidak bertemu langsung dengan konsumen dan ada juga yang modus tempel,” sebutnya.
“Kami tentunya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Mari kita wujudkan Sukabumi yang bersih narkoba.” pungkasnya.
Jurnalis. : yans
Editor. : InfoNesia.me
Tinggalkan Balasan