JAKARTA – InfoNesia.me// Kabar buruk bagi para pemangku kebijakan yang abai terhadap infrastruktur. Kini, jalan rusak bukan lagi sekadar masalah teknis atau “nasib buruk” bagi pengendara, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi bagi para pejabat terkait.
Berdasarkan instrumen hukum nasional, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota dapat dikenakan sanksi pidana jika membiarkan jalan rusak hingga memakan korban.
Payung Hukum yang Tegas
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan sudah mengatur hal ini secara eksplisit.
“Pasal 24 UU LLAJ memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan. Jika belum bisa diperbaiki, wajib dipasang rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk absen pengawasan,” ujar Djoko pada Jumat (13/02/2026).
Daftar Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan
Jika terjadi pembiaran yang mengakibatkan kecelakaan, Pasal 273 UU LLAJ menetapkan sanksi yang cukup berat bagi penyelenggara jalan:
Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 120 juta.
Luka Berat: Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
Kelalaian Tanpa Kecelakaan: Pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa memasang rambu peringatan bisa dibui 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Kenali Status Jalan Sebelum Melapor
Agar laporan efektif, masyarakat diimbau untuk mengenali status jalan yang rusak:
Jalan Nasional: Wewenang Menteri PU.
Jalan Provinsi: Tanggung jawab Gubernur.
Jalan Kabupaten/Kota: Urusan Bupati atau Wali Kota.
Bukan Hanya Soal Aspal
Selain lubang, keamanan jalan juga mencakup fasilitas pendukung. Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan adanya marka jalan, APILL, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU).
Minimnya penerangan seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan di malam hari dan meningkatnya tindak kriminalitas seperti pembegalan.
Di sisi lain, hukum juga menyasar pihak swasta atau perorangan yang merusak jalan, seperti aktivitas galian ilegal atau kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).
Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelaku perusakan jalan terancam pidana 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.
Masyarakat diminta untuk tidak lagi menjadi penonton pasif. Keselamatan di jalan raya adalah hak setiap warga negara.
Jika Anda menemukan jalan rusak yang membahayakan, segera laporkan melalui kanal resmi pemerintah agar segera ditindaklanjuti sebelum memakan korban***.
Yans.

Tinggalkan Balasan