[ad_1]

INFONESIA.ME – Mahkamah Konstitusi Indonesia baru-baru ini mengambil keputusan perubahan signifikan pada UU Cipta Kerja, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Salah satu poin utama adalah pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, yang bertujuan agar regulasi terkait pekerja lebih jelas dan spesifik. Hal ini berarti pengusaha di Indonesia harus segera mempersiapkan diri untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan yang bangkit sendiri, dengan potensi pengenalan regulasi baru di masa depan.

Keputusan ini juga menekankan prioritas tenaga kerja lokal, pembatasan kontrak kerja waktu tertentu mencapai lima tahun, dan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Bagi bisnis, aturan ini mengharuskan mereka menyesuaikan kebijakan perekrutan dan meninjau kembali praktik outsourcing. Selain itu, perubahan aturan mengenai akhir pekan dua hari memberi fleksibilitas bagi karyawan, dan pengusaha disarankan mempertimbangkan penyesuaian jadwal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Mahkamah juga menetapkan standar “upah layak” dan menghidupkan kembali Dewan Pengupahan untuk menetapkan standar upah sesuai kondisi ekonomi lokal. Upah minimal sektoral (UMS) juga dikembalikan, dengan begitu perusahaan di sektor tertentu seperti manufaktur dan konstruksi harus segera mengikuti standar upah yang lebih spesifik. Keterlibatan serikat pekerja dalam penetapan upah juga diperkuat, yang menuntut pengusaha untuk berkolaborasi dengan serikat dalam memutuskan kebijakan kompensasi.

CPT Company menawarkan solusi komprehensif bagi perusahaan untuk menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan ini. Dengan layanan Employer of Document (EOR), CPT Company membantu bisnis menavigasi aturan baru, mulai dari perekrutan mencapai kepatuhan terhadap standar upah dan PHK. Tim mahir mereka yang berpengalaman siap memberi dukungan perusahaan dalam menjalankan operasi yang patuh dan memberi dukungan pertumbuhan berkelanjutan di Indonesia.

Sumber: VRITIMES

[ad_2]

Source link