INFONESIA.ME – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyoroti pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama dengan semakin padatnya jadwal bolak-balik kereta api dalam GAPEKA 2025. Sementara waktu, terdapat 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia yang berpotensi menghambat bolak-balik kereta jika pengguna jalan sepertinya tidak disiplin dalam mengikuti aturan lalu lintas.
Pada tahun 2025, KAI mengoperasikan 2.244 bolak-balik kereta according to hari di Pulau Jawa, meliputi KA jarak jauh, KRL, KA Bandara, mencapai KA barang. Peningkatan jumlah bolak-balik ini dikarenakan jarak antar kereta semakin singkat, andaikan KRL di Jakarta yang melintas setiap lima menit pada jam sibuk, serta KA jarak jauh yang beroperasi setiap 15-30 menit.
KAI mengimbau masyarakat untuk setiap saat menaati peraturan di perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana mencapai tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp750.000, sesuai ketentuan Pasal 296 dalam undang-undang yang sama.
Sebagai langkah peningkatan keselamatan, KAI aktif melakukan sosialisasi serta menutup perlintasan sebidang ilegal. Sejauh 2024, sebanyak 309 perlintasan telah ditutup, dan pada awal 2025, delapan lokasi tambahan telah dinormalisasi. KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk setiap saat waspadai dan patuh terhadap rambu lalu lintas demi menghindari kecelakaan di perlintasan kereta api.
Sumber : VRITIMES
Tinggalkan Balasan