INFONESIA.ME |Sukabumi,Jabar //  kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pengembalian kerugian Uang negara sebesar Rp.5.128.817.996 dari tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan ratu Tahun Anggara 2020-2021.kamis, (13/03/2025).

kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romi menyebut “Berdasarkan putusan nomor 82/pid-sus/TPK/2024/pn Bdg Tanggal 25 Febuari 2025. Dalam amar putusan menyebutkan bahwa masing-masing ketiga terpidana Atas Nama dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdan dan dr Whisnu Budiharyanto. Membayar uang pengganti sebesar Rp.135.866.383,5 jadi total Rp. 271.732.767 dari Pengurang bukti yang didapat sebesar Rp. 4.857.085.229.”jelasnya.

“Selain itu para terpidana harus menerima kurungan penjara selama dua tahun, untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka malukan penyelewengan anggaran tenaga kesehatan Covid-19 yang merugikan negara Lima Miliar” Terang Romi

Selanjutnya uang sebanyak Rp.5.128.817.996 di setorkan ke negara oleh Kejari Sukabumi melalui Bank BRI di lengkapi berita acara penyerahan.

Atas pengungkapan tindak pidana korupsi Insentif tenaga kesehatan Covid-19, Kejari Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan uang negara Miliaran Rupiah.

Jurnalis.    : Yans.

Editor.       : InfoNesia.me