NGAMPRAH | INFONESIA.ME // Isu maraknya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan serius. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Fither Juandys, yang menilai bahwa persoalan tambang ilegal tak hanya soal aturan, tetapi menyangkut keberlangsungan lingkungan, ketertiban wilayah, hingga kesejahteraan masyarakat.
Dalam keterangannya, Fither menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu, kewenangan terkait pengelolaan dan perizinan pertambangan telah beralih ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Meski demikian, objek lokasi pertambangan tetap berada di wilayah administrasi Kabupaten Bandung Barat, sehingga dampak langsungnya dirasakan oleh daerah ini.
“Kalau kita bicara soal tambang, dulu kewenangan ada di tingkat kabupaten lewat bidang PUTR dan dinas terkait. Tapi sekarang, wewenangnya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat. Namun tetap saja objeknya ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dan dampaknya ke lingkungan kita,” ujar Fither Juandys, Selasa (24/6/2025).
14 Titik Tambang Ilegal Harus Didata dan Ditindak
Fither menyebut, saat ini berdasarkan laporan, terdapat 14 titik tambang ilegal yang beroperasi di Bandung Barat, namun pihaknya belum menerima data resmi terkait desa dan kecamatan mana saja lokasi tambang tersebut.
“Saya belum menerima data resmi posisi 14 titik itu di desa dan kecamatan mana. Tapi yang jelas objeknya ada di Bandung Barat. Dan itu harus dipastikan mengikuti aturan karena dampaknya besar ke lingkungan, sosial masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan bencana jika tak ditata,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, akan menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas terkait lainnya, serta meminta agar segera dilakukan pengecekan di lapangan.
Kepentingan Lingkungan dan Masyarakat Harus Diutamakan
Lebih jauh, Fither Juandys menyatakan keprihatinannya apabila praktik tambang ilegal ini terus dibiarkan, sementara masyarakat sekitar lokasi justru tidak merasakan manfaat apa pun.
“Kita tidak ingin alam kita rusak hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi kalau masyarakat di sekitar lokasi hanya jadi penonton. Harusnya tambang yang legal bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan ekonomi lokal, dan memberikan manfaat ke desa-desa sekitar,” ungkapnya.
Fither juga mengingatkan, meskipun perizinan pertambangan kini bukan kewenangan pemerintah kabupaten, namun sebagai wilayah yang memiliki objek tambang tersebut, Bandung Barat berhak untuk mengontrol dampak dan menagih komitmen perusahaan tambang terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Jadi saya sarankan agar semua tambang itu segera diproses izinnya lewat Gubernur dan Pemerintah Pusat. Kita dari Komisi 3 bersama dinas akan cek langsung ke lapangan. Kalau memang ilegal, harus diberi tindakan. Kita harus jaga lingkungan dan kesejahteraan rakyat kita,” tegasnya.
Dorong Ketegasan Regulasi dan Keadilan Sosial
Fither menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya regulasi pertambangan yang tegas serta keadilan bagi masyarakat lokal.
“Jangan sampai wilayah kita rusak, masyarakat kita dirugikan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir orang. Kita ingin keberadaan tambang, jika legal, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.
Jurnalis : Red
Editor : INFONESIA. ME
Tinggalkan Balasan