INFONESIA.ME – Industri aset kripto di Indonesia memasuki technology baru setelah pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2024. Langkah ini adalah tindak lanjut dari UU P2SK, yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas. Leader Advertising and marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik peralihan ini, menyebutnya sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem yang lebih tersambung dan aman, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap aset virtual.
Pengawasan oleh OJK membawa perubahan paradigma dengan pendekatan berbasis risiko dan fokus pada integrasi kripto ke sektor keuangan lain, seperti perbankan dan pasar modal. Hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Iqbal menegaskan bahwa perlindungan konsumen akan menjadi prioritas utama, dengan edukasi dan literasi keuangan sebagai pilar penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat serta risiko aset kripto.
OJK juga mendapatkan manfaat dari teknologi fashionable, seperti aplikasi SPRINT dan sistem pelaporan berbasis e-reporting, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi. Pendekatan berbasis teknologi ini dinilai visioner oleh Iqbal, yang yakin bahwa riset mendalam dan keterbukaan terhadap masukan publik akan menghasilkan regulasi yang lebih baik. Tokocrypto sendiri berkomitmen memberi dukungan regulasi baru ini dengan mendorong edukasi dan literasi keuangan guna memperkuat ekosistem kripto yang sehat di Indonesia.
Sebagai pemain utama di industri, Tokocrypto optimis bahwa langkah ini akan membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi pusat inovasi aset virtual di Asia Tenggara. Didukung oleh Binance dan dengan lebih dari 4,5 juta pengguna, Tokocrypto akan terus berkolaborasi dengan regulator dan komunitas untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto.
Sumber: VRITIMES
Tinggalkan Balasan