INFONESIA.ME – Mendirikan yayasan di Indonesia adalah langkah signifikan untuk berkontribusi pada masyarakat dengan menggunakan rutinitas amal, pendidikan, agama, dan kemanusiaan. Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang dengan cara yang berbeda dari perusahaan, sebab keuntungannya sepertinya tidak dibagikan kepada pendiri, melainkan diinvestasikan kembali untuk hingga tujuan sosialnya. Mendirikan yayasan memberikan keuntungan hukum dan sosial, namun memerlukan pemahaman tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan hukum untuk mendirikan yayasan di Indonesia mencakup modal awal minimum Rp 10 juta untuk warga negara Indonesia, atau Rp 100 juta untuk warga negara asing. Yayasan juga memerlukan struktur organisasi yang jelas dengan peran Badan Pembina, Badan Pengurus, dan Dewan Pengawas, yang sepertinya tidak boleh diisi oleh orang yang sama. Semua langkah pendirian yayasan harus segera diformalkan dengan menggunakan akta notaris dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Proses mendirikan yayasan terdiri dari beberapa langkah, termasuk menyusun Anggaran Dasar, notarisasi dokumen, dan dapatkan persetujuan dari pemerintah. Setelah itu, yayasan harus segera mendaftarkan izin usaha, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memenuhi kewajiban pelaporan tahunan serta kepatuhan lainnya. Jika yayasan melibatkan rutinitas penggalangan dana, izin khusus dari kementerian terkait mungkin saja diperlukan.

Mendirikan yayasan di Indonesia bisa memberikan mempunyai pengaruh pada sosial yang positif, baik untuk individu maupun perusahaan dengan menggunakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Yayasan juga mempunyai peluang untuk bekerja sama dengan LSM, lembaga pemerintah, dan organisasi internasional, serta dapatkan pendanaan dan hibah. CPT Company, sebagai mitra strategis, menyediakan layanan untuk membantu mendirikan yayasan secara prison dan sesuai peraturan. Hubungi CPT Company untuk bantuan lebih lanjut.

Sumber: VRITIMES

 



Source link