Bandung Barat, Info-Nesia.me // Pemerintahan kabupaten bandung barat gelar acara pengukuhan anggota BPD Se- Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat tahun 2024, Bertempat Aula Desa Tanimulya, Rabu 26/06/2024.
Berdasarkan undang undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang undang Desa no 6 tahun 2014 tentang desa terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang Desa.
Yang mana Sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia, sehingga ketentuan di dalam undang undang tersebut akhirnya diubah.
Camat Ngamprah Virganty memberikan penyampaian tentang pengukuhan dan pelantikan BPD.
“Alhamdulillah untuk Kecamatan ngamprah untuk kepala desa dan Ketua TPKK sudah dilaksanakan dulu awal bulan dan untuk BPD hari ini PJ Bupati Bandung Barat telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan pasca undang-undang nomor 3 tahun 2024,” Ucap Camat saat di wawancara pihak media.
Ia juga mengatakan, Masa jabatan 2 tahun di mana untuk Kecamatan ngamprah ada yang berakhirnya BPD tahun 2024 menjadi tahun 2006 dan ada juga 2 Desa yang masa jabatan tahun depan yaitu Desa Sukatani dan Desa Cimareme untuk tahun depan menjadi tahun 2027.
“PJ Bupati Bandung Barat juga menyampaikan, sesuai dengan tugas dan fungsinya dari BPD itu sendiri menyalurkan aspirasi warga masyarakat kemudian juga bersama kepala desa menetapkan perdes berikut untuk mengawasi kinerja kepala desa,” tuturnya.
Camat juga menjelaskan, Kecamatan ngamprah para anggota BPD, Asisten dari beragam latar belakang yang memang akan lebih menguatkan ada yang menjabat kepala sekolah kemudian ada juga yang awalnya Camat ngamprah ataupun kepala desa.
“Hari ini bersama-sama bergabung di mitra Pemerintah Desa yaitu badan permusyawaratan desa, semoga saja dengan pengukuhan ini ruang pengabdian bertambah sehingga kita bersama-sama untuk mensejahterakan warga masyarakat,” tandas Agnes.
Asisten1 Asep Sehabudin menambahkan, Alhamdulillah pada hari ini yang terakhir pelantikan atau pengukuhan masa pengabdian kepengurusan anggota BPD pasca undang undang nomor 3 tahun 2024 yang mana seluruh kepala desa dan juga notabene anggota BPD pada dasarnya kaitannya dengan perpanjangan masa bakti yang tadinya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Acara tersebut yang pertama hadiri oleh PJ bupati Bandung Barat yang mana diawali di kecamatan ngamprah dan diakhiri di kecamatan ngamprah, dan yang kedua sesuai dengan instruksi menteri nomor tahun 2024 pada tanggal 5 Juni 2024 bahwa pengukuhan masa bakti BPD maupun kepala desa yang lainnya selambatnya sampai bulan Juni akan tetapi di Bandung Barat hari ini per tanggal 26 Juni 2024 sudah selesai” Ucapnya.
“Untuk perpanjangan masa pengabdian 2 tahun sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, bahwa BPD punya peran sangat penting dan strategis di dalam rangka menentukan kebijakan penyelenggaraan pemerintah di tingkat Desa,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Nanti setelah dilantik ada penyesuaian dan kewajiban jabatan kepala desa awalnya 6 tahun pasti RPJMDES 6 tahun sekarang jadi 8 tahun jelas RPJM Desa harus disesuaikan
“Kemudian, RKPD desa 6 tahun menjadi 8 tahun setelah pelantikan kepala desa dengan BPD punya kewajiban yaitu merubah atau menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah tingkat desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Di tempat yang sama Hendi Setiyadi kepala bidang administrasi desa menambahkan,
“Alhamdulillah pada hari ini telah dilaksanakan pengukuhan untuk BPD se Kecamatan ngamprah yang disampaikan asisten bahwa kita mengawali Kecamatan ngamprah Kalau tidak salah waktu itu tanggal 3 Juni awal Senin 3 Juni sekarang Rabu 26 Juni semua sudah selesai.
Sementara, ini allhmdulilah sudah selesai memenuhi surat edaran dari kementerian Dalam Negeri yaitu di bulan Juni telah selesai seluruh penyerahan SK kepada kepala desa ataupun BPD berkaitan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 .
“Kami berterima kasih atas kerja keras dari seluruh Kecamatan dan yang lain-lainnya sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar untuk di setiap Kecamatan.,” Pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan