BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) menutup sementara layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Kebijakan ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada sistem aplikasi pengujian kendaraan yang terintegrasi secara nasional dengan Kementerian Perhubungan.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB, Wawan Kardiman, mengatakan gangguan sistem mulai terdeteksi sejak 15 Januari 2026. Kendala tersebut terjadi akibat proses pembaruan aplikasi di tingkat pusat yang berdampak langsung pada layanan pengujian di daerah.

“Ini merupakan gangguan sistem nasional. Aplikasi pengujian kendaraan di kabupaten dan kota harus terintegrasi dengan sistem Kementerian Perhubungan, sehingga diperlukan penyesuaian agar seluruh data kendaraan dapat terbarui secara real time,” ujar Wawan.
Penutupan sementara ini berdampak pada menurunnya jumlah kendaraan wajib uji KIR di wilayah Bandung Barat, khususnya kendaraan yang masa uji berkala-nya habis selama periode gangguan sistem berlangsung.
Sebagai langkah mitigasi, Dishub KBB menyiapkan solusi bagi pemilik kendaraan yang masa uji KIR-nya telah berakhir. Pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan surat jalan sementara di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB agar kendaraan tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada dispensasi khusus, namun setelah sistem kembali normal kami akan memaksimalkan pelayanan agar kendaraan yang tertunda dapat segera menjalani pengujian,” jelasnya.
Dishub KBB saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan guna mempercepat proses normalisasi sistem. Wawan berharap layanan uji KIR dapat kembali dibuka dalam waktu dekat.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. Informasi terbaru terkait pembukaan kembali layanan uji KIR akan kami sampaikan melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan penumpang dan kendaraan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk bagi armada pengangkut sampah yang beroperasi di wilayah Bandung Barat.
“Setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kami siap melayani pengujian begitu sistem kembali normal,” pungkas Wawan.
Selama masa penutupan layanan, masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Jurnalis. : Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan