INFONESIA.ME |Kab.Bandung// Pemerintah Desa Lebakwangi melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa dengan sasaran 15 Rw di Desa Lebakwangi, yang di laksanakan di GOR desa lebakwangi Kecamatan Arjasari,Kabupaten Bandung. pada Jumat 15/03/2025. ” Selain itu sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dalam Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Camat Arjasari H Asep Hadian, kepala desa Mahmud Triyono SH ,aparatur desa lebakwangi,Bhabinkamtibmas Polsek, Babinsa Koramil,para ketua Rw ,Rt dan para tokoh masyarakat,tokoh agama, tokoh pemuda serta masing-masing perwakilan Rw.
Camat Arjasari H Asep Hadian dalam sambutan nya mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini dilaksanakan secara bertahap tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung.
kami melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa lebakwangi, yang menjadi sasaran sosialisasi arah kebijakan penataan desa,” kata camat Asep,
Menurutnya ada tiga desa itu, yakni Desa Arjasari, Pinggirsari dan Desa Lebakwangi yang masuk dalam rencana di Kecamatan Arjasari.
Desa-desa lainnya akan dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa hari kedepan. akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi arah kebijakan penataan desa di desa lain nya. Berharap dalam satu pekan kedepan bisa tuntas,” katanya.
Camat Asep pun menyebutkan bahwa sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto menuju indonesia emas 2045 yang juga di dukung Gubernur dan Bupati Bandung Dadang Supriatna ,Gubernur periode 2025-2029.
Ia menyebutkan penataan desa salah satunya berkaitan dengan pemekaran desa, dari satu desa induk menjadi dua desa, yang diatur berdasarkan pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Manfaat pemekaran desa, di antaranya meningkatkan pelayanan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata camat Asep..
Menurutnya, urgensi peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat ditanggulangi dengan peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan potensi lokal bisa melalui peningkatan kinerja BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).yang bisa menyentuh segmen masyarakat ,” pungkasnya.
” Begitu pula, Kepala Desa Lebakwangi, Mahmud Triyono, S.H., menjelaskan bahwa Desa Lebakwangi telah memenuhi persyaratan pemekaran berdasarkan data jumlah penduduk sekitar 13.000 jiwa lebih, luas wilayah 300 hektar lebih, dan potensi desa. “Dengan 15 Rw pelayanan di desa yang luas dan padat ini dinilai perlu ditingkatkan melalui pemekaran.
Lebih lanjut Kades Mahmud, menjelaskan bahwa Desa Lebakwangi telah memenuhi persyaratan untuk pemekaran, dengan Jumlah penduduk kami lebih dari 13.992 jiwa, luas wilayah lebih dari 3,167 hektar, dan desa kami memiliki potensi yang besar. Dengan luas dan padat ini memang perlu ditingkatkan melalui pemekaran.”
Kades Mahmud pun menegaskan bahwa keputusan ini bukan untuk kepentingan pribadi, atau untuk memecah belah masyarakat melainkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Lebakwangi dan juga di Kabupaten Bandung secara umumnya.
Tambahnya pula,Saya ingin menegaskan bahwa keputusan ini demi kesejahteraan kita bersama, bukan kepentingan pribadi apalagi untuk memecah belah, “Untuk itu saya sangat mengharapkan masukan dan solusi dari seluruh warga agar proses pemekaran ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.”pungkasnya.
Jurnalis. : Yans.
Editor. : InfoNesia.me
Tinggalkan Balasan