Kab.Bandung Barat| InfoNesia.me // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Fasilitasi P4GN.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat, Jaja, S.Sos., SE., MM, menyampaikan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial, keamanan daerah, serta kualitas generasi muda.
Oleh karena itu, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam memfasilitasi langkah-langkah pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Perda Nomor 3 Tahun 2020 menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam memfasilitasi P4GN. Regulasi ini menegaskan bahwa P4GN bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” ujar Jaja.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui Perda tersebut, pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatan edukasi, sosialisasi, pembinaan masyarakat, serta penguatan ketahanan keluarga dan lingkungan sosial.
Selain itu, Perda ini juga mendorong koordinasi lintas perangkat daerah, sinergi dengan aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat, khususnya Bidang Kesatuan Bangsa, berperan sebagai koordinator fasilitasi P4GN pada aspek pencegahan dan penguatan ketahanan sosial.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan, penguatan forum kewaspadaan dini, serta kemitraan strategis dengan berbagai elemen masyarakat.
“Pendekatan pencegahan harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, terutama menyasar generasi muda. P4GN harus menjadi bagian dari pembangunan daerah agar terwujud masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang aman, sehat, dan berdaya saing,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 dapat terus diperkuat secara konsisten dan terukur, sehingga mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan