BandungBarat, Info-Nesia.me// Kecamatan Cikalong Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pengukuhan pelantikan 12 Kepala desa dengan penambahan masa jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun, dilaksanakan lapangan panglejar, Kecamatan Cikalong Desa Cisomang Barat.

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) yang telah di sahkan menjadi perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Sekertaris Daerah ( Sekda ) sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Bandung Barat Ade Zakir menyatakan,

” Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum selesai, dan saya ingin membuktikan juga kepada masyarakat bahwa pelayanan tidak terhenti.

Ia juga mengatakan, Saya ingin dari perpanjangan ini lembaga lembaga di desa bisa meningkatkan kemapuan  atau kapasitas nya meningkat, antara kepala desa dan BPD ungkapnya.

Kepala Desa Kanagasari Endang Rusmana selaku ketua APDESI Cikalong menjelaskan, Terkait dengan perubahan UU desa atas nama APDESI, dan hasil perjuangan kita semua kepala desa Se Indonesia, sekarang kita bisa merasakan hasilnya.

“Terima Kasih kepada para kepala desa yang telah dilantik perpanjangan masa jabatan 2 tahun, Karena bukan masalah pembangunan dalam hal program namun bagaimana menciptakan solidaritas rekan kerja di desa itulah target yang di capai,” Ucapnya.

Kepala Desa Rende Fitriana, mengatakan dengan perpanjangan 2 tahun ini, mudah mudahan dengan keputusan perpanjangan masa jabatan, hal ini kesempatan bagi kita untuk memenuhi dan melaksanakan program program yang belum terpenuhi selama ini, terutama dalam hal, Aspirasi, pemberdayaan masyarakat,
dan sekarang ada program jalan usaha tani, dan hal ini harus terus di kejar supaya kinerja kita selama menjabat kepala desa hasilnya maksimal tuturnya Sabtu (08/06/2024)

Kepala Desa Cisomang Muhamad Rizwan Menambahkan, dengan penambahan masa jabatan, menjadi berkah bagi semua kades yang ada di kbb, karena enam tahun sangat singkat,sehingga selama ini kita tidak cukup waktu untuk membereskan tugas yang maksimal membangun wilayah.

“Terima kasih pula di sampaikan oleh Rizwan kepada teman teman yang sudah sama sama berjuang sehingga perjuangan kita di setujui dengan perpanjangan jabatan,” Jelasnya.

“Bagi kepala desa saat ini mempunyai rasa tenang karena ada ruang dan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan,sampai habis masa jabatan di 2027 mendatang,” tandasnya.***

Budi/Doni