Bandung Barat, Info-Nesia.me // Periode 2019-2025 berdasarkan keputusan Bupati Bandung Barat tentang penetapan pengangkatan kepala desa periode 2019-2026 pada kecamatan Saguling, kabupaten Bandung Barat menjadi periode 2019-2027 yang bertempat Gedung GoR olahraga, Kecamatan Saguling, Rabu 05/06/2024.

Sementara ini, ada 6 Desa yang sudah dikukuhkan untuk menjabat 8 tahun masa jabatannya diperpanjang adalah:

1. Aan Suntara, Kepala Desa Bojong Haleuang

2. Ruhiyat, Kepala Desa Cikande

3. Isak, Kepala Desa Girimukti
4. Alamsyah, Kepala Desa Cipangeran
5. H. Unang, M.S.Pd., M.M., Kepala Desa Jati
6. Lia Mutiara, Kepala Desa Saguling

Pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Arsan Latief dan disaksikan oleh Kepala Dinas DPMD, Dudi Supriadi, S.Sos., serta Forcopimcam Saguling yang diwakili oleh Bambang Isan, S.Stp., M.Si. Hadir pula ratusan RT/RW dan perwakilan Linmas se-kecamatan Saguling.

Arsan Latif menjelaskan dalam sambutannya, bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.

“Pelaksanaan pengukuhan ini merupakan bentuk komitmen kita terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Arsan.

Ia juga menargetkan, bahwa sebelum peringatan Hari Jadi Bandung Barat yang ke-17, semua pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus sudah selesai dilaksanakan. Kami berupaya agar semua proses ini tuntas sebelum peringatan hari jadi Bandung Barat.

Arsan Latif menegaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Perpanjangan ini bukan hanya formalitas, tetapi harus diimplementasikan dalam pelayanan masyarakat semaksimal mungkin,” tegasnya.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa dapat terus berkontribusi positif dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kecamatan Saguling,” tandasnya.***

(Tim)