INFONESIA.ME – Penyelidikan terkait dugaan penjualan bahan mentah yang mengandung bijih nikel oleh PT WKM terus berlanjut. Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak dari instansi terkait. Masyarakat semakin mendesak agar proses penyelidikan ini dilakukan secara serius dan transparan, mengingat temuan ketidaksesuaian dalam kewajiban perusahaan.
Desakan agar penyelidikan berjalan cepat datang dari praktisi hukum di Maluku Utara, Abdullah Ismail, yang meminta Polda Maluku Utara untuk menangani kasus ini dengan ketegasan. Menurutnya, penyelidikan harus segera dilakukan tanpa pengecualian agar kejelasan bisa secepatnya terungkap. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, menyatakan bahwa penyelidikan sudah mulai menemukan titik terang, dengan sejumlah saksi telah memberikan keterangan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa saksi yang dimintai keterangan berasal dari dua Dinas terkait, yakni Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Maluku Utara. Terkait dengan mahir dalam kasus ini, Edy menambahkan bahwa diskusi interior mengenai hal tersebut masih berlangsung untuk memastikan investigasi berjalan dengan tepat dan knowledge yang diperoleh akurat.
PT WKM, dengan cara perwakilannya, Hendra PS, membenarkan bahwa penyidikan sedang berlangsung. Diketahui bahwa sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual sebelumnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang izin usahanya dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan diserahkan kepada PT WKM. Tetapi, meski jaminan reklamasi sudah ditetapkan pada 2018, PT WKM hanya melakukan penyetoran sekali dengan jumlah yang sangat kecil dibandingkan yang disyaratkan.
Sumber : VRITIMES
Tinggalkan Balasan