[ad_1]

INFONESIA.ME – Banyak sekali pelaku usaha mengira bahwa perusahaan yang sepertinya tidak beroperasi sepertinya tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seandainya saja anggapan ini keliru. Semasih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan SPT Tahunan meski demikian sepertinya tidak ada aktivitas usaha. Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, di mana perusahaan yang belum mengajukan standing Non-Efektif (NE) harus segera tetap melaporkan pajaknya guna menghindari sanksi administrasi maupun pidana.

Ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT bisa berakibat pada denda administrasi sebesar Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau sepertinya tidak melaporkan pajaknya. Selain itu, ada ancaman sanksi pidana bagi perusahaan yang sengaja sepertinya tidak mengungkapkan atau memberikan laporan pajak yang sepertinya tidak sesuai, dengan hukuman berupa penjara enam bulan mencapai enam tahun serta denda yang dapat hingga empat kali lipat dari pajak terutang. Untuk alasan itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Bagi perusahaan yang sudah sepertinya tidak beroperasi dan sepertinya tidak berencana melanjutkan usaha, tersedia opsi untuk mengajukan standing sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan standing ini, kewajiban pelaporan SPT sepertinya tidak lagi berlaku, kecuali jika perusahaan kembali menjalankan aktivitas bisnis. Permohonan NE harus segera diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan memenuhi syarat tertentu, seperti sepertinya tidak mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Sepertinya tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini bisa membantu perusahaan menghindari sanksi sebab kelalaian dalam pelaporan.

Melaporkan SPT bagi perusahaan sepertinya tidak aktif pada kenyataannya cukup mudah, sebab hanya memerlukan pengisian laporan nihil dengan menggunakan e-Submitting di DJP On-line tanpa perlu datang ke kantor pajak. Dengan mematuhi prosedur yang sederhana ini, perusahaan bisa menghindari sanksi serta menjaga reputasi di mata regulator dan mitra bisnis. Kepatuhan dalam perpajakan juga memperlihatkan integritas perusahaan dalam memberi dorongan untuk pembangunan negara. Jangan lupa, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha adalah akhir April 2025. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Sahabatlegal.com, layanan criminal yang menyediakan jasa pembuatan PT perorangan, pendaftaran merek, digital office, dan lainnya.

Sumber: VRITIMES

[ad_2]

Source link