Infonesia.me |Kab.Bandung // Tim gabungan Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) pencurian kendaraan bermotor dan menangkap tujuh orang pelaku yang diduga sebagai penadah dan anggota jaringan pencurian sepeda motor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada 19 April 2025.

Kejadian pencurian berlangsung pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi Pujasera depan Telkom, Get 3 No.93, Kecamatan Dayeuhkolot,” ujar Triyono. Rabu, 23 April 2025.

Dua unit sepeda motor Honda Beat milik para korban raib saat diparkir sekitar 10 meter dari lokasi warung makan milik korban Wulan Sari. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta,” jelasnya.

Melalui penyelidikan intensif, Tim gabungan Polresta Bandung mendapatkan informasi penting pada Minggu malam, 20 April 2025.

Seorang pelaku berinisial R berhasil diamankan oleh warga saat tertangkap tangan mencuri motor jenis Yamaha WR di depan Masjid As-Sofia, Dayeuhkolot. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas pada penangkapan enam pelaku lainnya, yang merupakan bagian dari sindikat penadah dan joki motor curian. Mereka adalah R (32), O (50), K (36), RP (25), YA (28), L K (22) dan ASR (20).

“Dari penggerebekan ini, kami mengamankan 11 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, antara lain 8 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha XSR, dan 1 unit Yamaha WR Trail,” tuturnya.

“Kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil curian yang sebagian besar dilakukan di wilayah Kota Bandung serta beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, termasuk Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang,” sambungnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mencuri kendaraan dari berbagai lokasi kemudian menghubungi penadah bernama Odik.

Setelah terjadi kesepakatan, motor curian dijemput oleh para joki dan diserahkan kepada Odik yang kemudian mengganti nomor polisi dan menjual kembali dengan keuntungan mencapai Rp 2-3 juta per unit.

Hingga saat ini, Tim gabungan Polresta Bandung dan Polsek Dayeuhkolot masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Memet alias Abang dan Kiki.

Polisi juga terus melakukan pelacakan terhadap sisa kendaraan curian yang belum ditemukan, dengan bantuan Unit Resum dan Unit Ranmor Polresta Bandung.**

 

Jurnalis   : Yans.

Editor      : InfoNesia. Me