Kab.Bandung – Infonesia.me// Aktivitas PT Karya Aurora Textile (KAT) yang berlokasi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan warga. Perusahaan tekstil tersebut diduga melakukan pembuangan air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tidak semestinya, diduga dilakukan di luar jam operasional pengawasan serta tanpa pengolahan optimal melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hasil penelusuran JABARKINI.ID di lapangan pada Selasa (7/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB mengindikasikan bahwa dugaan pembuangan limbah tersebut bukan terjadi sekali.
Sejumlah warga menyebut aktivitas serupa telah berulang kali terjadi, terutama pada sore hingga malam hari.
“Kami sering melihat air mengalir dari arah pabrik dengan warna lebih gelap dan bau menyengat. Biasanya muncul sore sampai malam,” ujar seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.
Berdasarkan keterangan warga dan pengamatan di sekitar area PT KAT, perubahan warna serta bau air di saluran sekitar pabrik muncul secara berkala.
Pola waktu kemunculan tersebut memunculkan dugaan adanya pembuangan limbah yang dilakukan secara sengaja di luar jam operasional pengawasan.
“Kondisi ini bukan baru sekali. Sudah cukup lama dan terjadi berulang. Itu yang membuat warga curiga,” kata warga lainnya.
Warga juga menduga air limbah yang dialirkan belum melalui proses pengolahan maksimal. Pasalnya, saat air berwarna gelap dan berbau menyengat keluar dari area pabrik, tidak terlihat aktivitas IPAL yang berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang diolah, seharusnya terlihat aktivitas IPAL. Tapi saat air itu keluar, kami tidak melihat tanda-tanda pengolahan,” ungkapnya.
Dugaan pencemaran tersebut mulai berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Sungai yang berada di dekat permukiman kini jarang dimanfaatkan warga karena kekhawatiran akan pencemaran.
“Air sungai sekarang tidak berani dipakai. Baunya tidak seperti biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini mendorong warga mendesak pihak berwenang dan dinas terkait agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami tidak ingin berasumsi. Tapi kami ingin ada pemeriksaan resmi supaya jelas, aman atau tidak,” tegasnya.
Selain dugaan pembuangan limbah, pengoperasian IPAL PT KAT juga menjadi tanda tanya. Warga menilai IPAL diduga tidak beroperasi secara optimal pada waktu-waktu tertentu, khususnya saat dugaan aliran limbah keluar dari area pabrik.
Apabila IPAL tidak dijalankan secara konsisten, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban pengelolaan limbah industri.
Hingga berita ini diturunkan, JABARKINI.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Karya Aurora Textile terkait dugaan tersebut, termasuk kondisi teknis IPAL, perizinan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan limbah B3 lainnya, seperti pengelolaan oli bekas.
Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika dugaan tersebut terbukti, PT KAT berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
Pasal 59 ayat (1)
Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 60
Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104
Pelanggaran pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan limbah diolah sesuai baku mutu lingkungan serta izin yang dimiliki.
Atas indikasi tersebut, warga dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak, pengambilan sampel air, serta audit menyeluruh terhadap operasional PT KAT.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat.
Jika terbukti melanggar, PT Karya Aurora Textile dinilai layak dikenai sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026) melalui pesan WhatsApp, pihak PT Karya Aurora Textile yang diwakili oleh Bayan belum memberikan klarifikasi substantif.
“Oh baik Pak, saya sampaikan ke pimpinan saya ya Pak,” tulisnya singkat.
Minimnya respons tersebut semakin memperkuat harapan publik agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan