BANGBARA.COM – Pelaku usaha alat elektronik kini wajib mendaftarkan produknya melalui Registrasi K3L sesuai aturan Kementerian Perdagangan RI. Proses ini memastikan produk memenuhi standar Kemasan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) agar aman digunakan dan ramah lingkungan. Jika tidak mengurus registrasi ini, produk bisa dilarang beredar atau dikenakan denda yang merugikan bisnis.

Registrasi K3L diwajibkan untuk produk elektronik lokal maupun impor yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan. Aturan ini tertuang dalam Juknis K3L No. 36 Tahun 2023 dan bertujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Tanpa sertifikat K3L, produk elektronik bisa ditolak masuk ke pasar Indonesia.

Proses pendaftarannya cukup mudah, asalkan pelaku usaha sudah menyiapkan dokumen seperti spesifikasi produk dan hasil uji laboratorium. Setelah itu, produk bisa didaftarkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan sertifikasi resmi. Jika mengalami kendala, ada layanan konsultasi profesional yang dapat membantu mempercepat proses.

Jangan tunda registrasi K3L untuk memastikan bisnis tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Produk yang aman dan bersertifikasi akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, hubungi Sahabatlegal, penyedia jasa registrasi K3L terpercaya bagi pelaku usaha.

Sumber: VRITIMES

 



Source link