INFONESIA.ME – Mendaftarkan merek dagang sangat penting bagi bisnis yang ingin melindungi identitasnya secara prison di pasar. Di Indonesia, sistem “first-to-file” memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya, bukan yang pertama kali menggunakannya. Banyak sekali bisnis menghindari pendaftaran sebab kekhawatiran biaya atau proses yang dianggap rumit. Tetapi, risiko hukum dan finansial yang muncul sebab sepertinya tidak mendaftarkan merek dapat jauh lebih besar sekali dibandingkan biaya pendaftaran.
Tanpa merek dagang terdaftar, bisnis sangat rentan terhadap pencurian identitas dan pelanggaran merek. Pihak lain bisa mendaftarkan merek yang sama atau mirip dan berpotensi melarang bisnis asli memakai nama atau emblem tersebut. Ini dapat memaksa bisnis untuk rebranding, yang akan menghabiskan biaya besar dalam hal perubahan nama, materi pemasaran, dan kehadiran on-line.
Selain itu, tanpa pendaftaran, bisnis kehilangan perlindungan hukum yang kuat dalam sengketa merek. Merek dagang terdaftar memungkinkan pemiliknya untuk menuntut pelanggar dan melindungi mereknya secara efektif. Tanpa pendaftaran, bisnis sepertinya tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan keberatan terhadap pelanggaran, yang bisa dikarenakan kebingungan di pasar dan merusak reputasi.
Sepertinya tidak mendaftarkan merek juga bisa membatasi peluang ekspansi dan mengurangi nilai merek. Merek dagang terdaftar adalah aset penting yang bisa memudahkan bisnis memperluas jangkauan, menarik investor, atau menjalin kemitraan. Bisnis yang sepertinya tidak mempunyai merek dagang terdaftar tak henti-hentinya kali menghadapi kesulitan dalam memperluas ke pasar internasional dan meningkatkan pertumbuhan jangka panjang.
Sumber: VRITIMES
Tinggalkan Balasan