Kab.Bandung – InfoNesia.me// Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PAN , H. Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si membuka Reses Masa Sidang II Tahun 2026, DPRD Kabupaten Bandung dengan mengundang konstituennya dari Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Daeyeuhkolot, pada titik Reses pertamanya di sebuah vila di Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada minggu 22/02/ 2026.

H Tedi Supriadi pun mengatakan bahwa amalan tergantung niat. Menurutnya kegiatan yang digelar memang memang reses, tapi ia menekankan pada silaturahmi, sebab dengan silaturahmi dijanjikan dua hal, 1 panjang umur dan kedua dimudahkan rizki.

Menurut H Tedi, panjang umur bukan hanya berusia panjang, tapi jika pun sudah meninggal amalan kebaikan kita dikenal. Bisa juga kalau lagi bepergian , ada persoalan ada saudara yang menolong.

Dimudahkan Rizki, bisa berarti banyak jalan yang tidak terduga yang menghampiri kita memperluas rizki kita. Karenanya, Tedi menyampaikan terima kasih dan bersyukur karena konstituen dapat memenuhi undangan reses silaturahmi, apa lagi di momen bulan Ramadhan amalan dilipat gandakan.

Dalam kesempatan tersebut juga, H Tedi Supriadi pun menyampaikan
bahwa kalau semasa dirinya sebagai Kepala Desa Cangkuang Wetan (Cangwet) Kecamatan Dayeuhkolot pelayanan hanya seruang lingkup desa, sedangkan setelah menjadi anggota DPRD ruang lingkupnya minimal 1 Dapil. Dapil 2 terdiri dari Empat kecamatan, 22 desa dan 2 kelurahan. Untuk itu, Tedi meminta maaf kepada warga yang mungkin jarang menemui atau silaturahmi. Jika ada kabar warga meninggal, kadang dirinya sedang berada di luar kota, sehingga tidak sempat melayat.

H Tedi juga menyampaikan, bahwa kegiatan reses itu sebagai kegiatan resmi, walaupun reses itu istirahatnya dewan, tapi dewan menggunakannya untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Aspirasi warga itu berupa usualan pembangunan dan menurut H Tedi, membangun itu bukan sekedar membangun fisik (infrastruktur) tapi juga membangun mental dan moral.

Untuk itu, H Tedi berharap kepada para masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin reses tersebut. Jika tidak secara lisan yang akan dicatat oleh tim dewan untuk jadi bahan input Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), juga disediakan lembar aspirasi untuk aspirasi tertulis.

H Tedi mempersilahkan warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, jika di lingkungan ada rumah yang tidak layak huni untuk diajukan.
Tedi menilai, orang yang sukses itu sejauh mana bisa bermanfaat bagi yang lain. dan juga menyebutkan bahwa aspirasi masyarakat yang diajukan pada reses tahun sebelumnya sudah terealisasi di beberapa desa, seperti desa di Kecamatan Katapang, Dayeuhkolot, dan Margahayu.

Salah satu anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung ini juga menyebutkan bahwa fungsi Anggota dewan itu ada 3 yakni: fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.” tukasnya.

 

Yans.