Bandung Barat | InfoNesia.me // Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Dedi, kembali menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.
Menurut Asep Dedi, DPRD telah menuntaskan tugas legislasinya dengan mengesahkan Perda Pesantren sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat, Wakil Bupati sempat menyampaikan bahwa penerbitan Perbup Pesantren akan menjadi hadiah bagi masyarakat Bandung Barat. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga diterbitkan.
“Kami dari DPRD Kabupaten Bandung Barat sangat mendesak agar Peraturan Bupati tentang Pesantren segera diterbitkan. Perda sudah lama disahkan, sehingga sudah seharusnya segera memiliki aturan pelaksanaan agar bisa diterapkan secara nyata,” tegas Asep Dedi.
Ia menilai keberadaan Perbup sangat penting karena menjadi landasan operasional pelaksanaan Perda Pesantren. Tanpa aturan teknis tersebut, berbagai program pembinaan dan dukungan pemerintah terhadap pondok pesantren sulit direalisasikan secara maksimal.
Menurutnya, pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda melalui pendidikan akhlak, akidah, moral, serta kepribadian. Karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib hadir memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren.
“Pesantren adalah pondasi pendidikan karakter. Di sanalah pendidikan akhlak, akidah, dan kepribadian dibangun. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian melalui regulasi yang jelas,” ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa Perda Pesantren di Kabupaten Bandung Barat merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sekaligus selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat eksistensi pondok pesantren.
Ia menilai tidak ada alasan yang dapat membenarkan lambannya penerbitan Perbup tersebut. Apalagi, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat telah berjalan hampir dua tahun.
“Kalau sampai sekarang belum juga diterbitkan, tentu publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penguatan pendidikan keagamaan. Perbup ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada pondok pesantren yang selama ini berkontribusi besar membangun moral masyarakat,” katanya.
Asep juga menambahkan bahwa wilayah selatan Kabupaten Bandung Barat yang dikenal sebagai basis pondok pesantren sangat membutuhkan kepastian regulasi agar penyelenggaraan pendidikan pesantren memiliki payung hukum yang kuat.
Reformasi Birokrasi Harus Dipercepat
Selain menyoroti Perbup Pesantren, Asep Dedi juga menyinggung perlunya percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, masih banyak jabatan strategis yang mengalami kekosongan, baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kecamatan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pelayanan publik.
Ia mendorong pemerintah segera melakukan pengisian jabatan secara profesional melalui penerapan sistem merit, yakni menempatkan aparatur sipil negara berdasarkan kompetensi, integritas, dan kapasitas, bukan karena faktor kedekatan maupun pertimbangan subjektif.
“Penempatan pejabat jangan berdasarkan suka atau tidak suka, atau karena orang siapa. Yang harus menjadi ukuran adalah kualitas, kompetensi, integritas, dan kemampuan ASN dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Asep mengakui bahwa penerapan sistem merit memang memerlukan kehati-hatian, namun bukan berarti menjadi alasan untuk terus menunda proses reformasi birokrasi.
Menurutnya, setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan strategis harus mampu bekerja sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta menunjukkan loyalitas terhadap kepentingan masyarakat, bukan kepada kelompok tertentu.
“Yang paling penting adalah objektivitas. Siapa pun yang ditempatkan harus memiliki kemampuan dan bekerja untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah. Loyalitas kepada organisasi dan pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan