Bandung Barat|Infonesia.me // 
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3276 Tahun 2025 terkait penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat yang tidak memiliki izin resmi.

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, atau tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Bupati Jeje menghimbau kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bandung Barat untuk:

1 Menertibkan jalan umum dari aktivitas pungutan atau sumbangan masyarakat yang tidak sesuai aturan.

2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk:

3. Meningkatkan kesadaran menjaga ketertiban ruang publik.

Menumbuhkan sikap bijak dalam mencari dana, khususnya terkait pembangunan tempat ibadah atau kegiatan kepentingan umum lainnya.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertib. Pemerintah juga mengajak masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas pungutan di jalan tanpa izin resmi.

“Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mematuhinya serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman,” tegas Bupati Jeje.

 

Jurnalis  : An/Red

Editor     : InfoNesia.me