Kab.Bandung | InfoNesia.me //  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dengan menggunakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pembuatan KTP-el.

Tetapi sementara waktu, blanko KTP-el merasakan keterbatasan yang sudah biasa terjadi di awal tahun.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman menegaskan bahwa keterbatasan blangko KTP-el sementara waktu terjadi di seluruh Wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung.

“Maka bisa kami sampaikan bahwa berdasarkan Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa penetapan spesifikasi dan penyediaan blangko KTP-el merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelas Yudi di Soreang, Rabu (8/1/2025).

Terkait dengan keterbatasan blangko KTP-el itu, lanjut Yudi, Pemkab Bandung telah melakukan langkahnya dengan menggunakan Disdukcapil. Yaitu menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/ 8034/ BID PDIP tanggal 9 Desember 2024 diantaranya menjelaskan dan menghimbau warga masyarakat yang membutuhkan identitas, untuk sementara bisa memakai biodata WNI yang bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi BDS atau secara offline di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Kami juga menghimbau warga masyarakat yang membutuhkan identitas untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Virtual (IKD) di desa/kelurahan yang tersedia mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), kantor kecamatan maupun Mall Pelayanan Publik (MPP),” tuturnya.

Demikian pula yang disebutkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. Hingga sementara waktu, kata Cakra, Disdukcapil terus berkoordinasi dan mengungkapkan permohonan penyediaan blangko KTP-el ke Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Adapun jawaban sementara waktu dari pihak Dirjen Dukcapil bahwa proses pengadaan blangko KTP-el masih berproses. Diharapkan bulan Januari 2025 ini sudah tersedia,” ungkapnya.

Lebih lanjut Cakra menyampaikan seiring dengan perkembangan digitalisasi pelayanan serta menanggapi keterbatasan dan kewenangan dalam pengadaan blangko KTP-el, Pemda Kabupaten Bandung terus melakukan sosialisasi aktivasi IKD yang mempunyai fungsi yang sama dengan KTPel.**

Wartawan.     : Yans.

Editor.        : Infonesia.me

Sumber.     : Liputan