Bandung Barat | InfoNesia.me // Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa tidak ada petugas maupun staf BPN yang menerima pungutan dari masyarakat dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di wilayah Kecamatan Ngamprah dalam proses pelaksanaan program sertifikasi tanah milik pemerintah tersebut.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPN Kabupaten Bandung Barat, Abdul Rosyid, menjelaskan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL telah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah.

Oleh karena itu, tidak ada biaya tambahan yang harus disetorkan masyarakat kepada petugas BPN di lapangan.

Menurutnya, apabila terdapat penarikan dana dari masyarakat, hal tersebut bukan untuk BPN, melainkan menjadi kewenangan panitia desa yang mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Bandung Barat, biaya persiapan yang diperbolehkan maksimal sebesar Rp150 ribu per bidang tanah.

Abdul Rosyid juga menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat setelah menerima informasi dan laporan dari masyarakat serta rekan media terkait dugaan pungutan yang terjadi di Desa Mekarsari.

BPN segera menggelar rapat internal dan melakukan koordinasi dengan Satgas PTSL guna memastikan program prioritas pemerintah pusat tersebut tetap berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Satgas PTSL Desa Mekarsari, sejumlah persoalan yang muncul di lapangan diduga berawal dari adanya kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat mengenai mekanisme dan pembiayaan program PTSL.

Meski demikian, BPN telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, khususnya pemerintah desa dan panitia pelaksana, agar menjalankan program secara transparan serta menghindari segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum maupun kesepakatan yang jelas dengan masyarakat.

Pihak BPN juga menegaskan akan terus memantau perkembangan permasalahan yang terjadi di Desa Mekarsari.

Setelah kondisi dinilai kondusif, BPN akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah desa maupun warga yang merasa dirugikan, guna memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang objektif.

Lebih lanjut, Abdul Rosyid memastikan bahwa petugas BPN yang melakukan pengukuran maupun kegiatan lapangan tidak diperbolehkan menerima uang atau imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa apabila ada warga yang secara sukarela memberikan konsumsi seperti makan atau minum kepada petugas saat bertugas di lapangan, hal tersebut masih dianggap wajar selama tidak disertai permintaan atau imbalan tertentu.

Program PTSL sendiri pada prinsipnya merupakan program sertifikasi tanah yang dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat ditanggung pemerintah.

Namun demikian, masyarakat masih dapat dikenakan biaya persiapan sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Biaya persiapan tersebut mencakup penyediaan patok batas tanah, pembelian materai, fotokopi dokumen, kelengkapan administrasi, serta biaya operasional petugas desa yang meliputi transportasi, konsumsi saat pengukuran, hingga kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.

Dengan adanya penjelasan tersebut, BPN Kabupaten Bandung Barat berharap masyarakat dapat memahami aturan resmi pelaksanaan Program PTSL dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sehingga tujuan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

 

Jurnalis.    : An/Red

Editor.      : InfoNesia.me