Kab.Bandung – InfoNesia.me// Bupati Bandung Dr H.M Dadang Supriatna menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi.

Menurut Dadang, regulasi tersebut memiliki arti penting di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin terbuka. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru dalam upaya melindungi anak dari paparan maupun dampak pornografi.

Hal itu disampaikan Dadang saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026).

“Kami apresiasi atas Raperda prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi,” ujar Dadang.

Ia mengatakan Pemkab Bandung pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi yang memberikan perlindungan kepada anak sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan persoalan pornografi.

Menurutnya, perlindungan anak dari dampak pornografi tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan regulasi. Edukasi, pendampingan dan penanganan secara komprehensif juga diperlukan agar upaya perlindungan dapat berjalan efektif.

“Raperda ini memiliki arti sangat penting mengingat perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini membawa tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi anak dari dampak pornografi,” katanya.

Dadang menegaskan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan dan masyarakat harus memiliki peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Kita sepakat pencegahan dan penanganan pornografi tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama Pemda, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan dan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Dadang berharap pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia ingin regulasi yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini bisa dilakukan secara mendalam, komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi perlindungan anak di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Dadang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bandung atas berbagai pandangan, masukan, saran, pertanyaan dan catatan terhadap nota pengantar keuangan APBD 2026 serta sejumlah Raperda.

Menurutnya, pandangan fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus bentuk kemitraan konstruktif antara DPRD dan Pemkab Bandung dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan baik, transparan dan akuntabel.

“Ini merupakan bentuk perhatian fungsi pengawasan serta kemitraan yang konstruktif dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan baik, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Dadang juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap berbagai upaya Pemkab Bandung dalam meningkatkan pelayanan publik, pembangunan ekonomi, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai apresiasi tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Tentunya menjadi penyemangat dan tanggung jawab bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan serta program pembangunan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara terkait berbagai masukan fraksi mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah serta substansi Raperda Perubahan APBD 2026, Dadang memastikan seluruh masukan tersebut menjadi perhatian Pemkab Bandung.

Berbagai catatan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

 

Yans.