Kab.bandung – InfoNesia.me// Bupati Bandung Dr H.M Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD.
Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026), saat menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap nota pengantar Raperda prakarsa DPRD sekaligus jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung.
Menurut KDS, berbagai pandangan, saran, pertanyaan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat substansi Raperda agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Bandung dapat memahami dan menyepakati pentingnya penguatan substansi Raperda,” kata KDS dalam sambutannya.
Ia menegaskan, dalam penyusunan sebuah Perda, sejumlah aspek harus menjadi perhatian bersama, mulai dari kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, keterlaksanaan hingga kemampuan daerah dalam mengimplementasikan regulasi tersebut.
Karena itu, seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara alat kelengkapan DPRD dengan perangkat daerah terkait.
Dadang juga menegaskan pemerintah daerah menghargai dan mendukung fungsi DPRD dalam pembentukan Perda. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan pemerintah dan DPRD memiliki peran serta tanggung jawab masing-masing untuk menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Raperda prakarsa DPRD ini dapat dilaksanakan secara terbuka, konstruktif, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dadang meminta agar substansi yang nantinya disepakati tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi benar-benar dapat diterapkan serta memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Pemerintah Kabupaten Bandung, lanjutnya, terbuka terhadap seluruh masukan DPRD. Ia berharap semangat kolaborasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat sehingga setiap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak sekadar menjadi aturan, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga responsif, implementatif, dan mampu menjawab permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat,” tegas KDS.
Seluruh jawaban dan penjelasan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD selanjutnya akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan Raperda pada tahap berikutnya.
Sambutan pendapat Bupati ditutup dengan harapan agar seluruh rangkaian pembahasan menghasilkan kesepakatan yang menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kabupaten Bandung.(*)
Yans

Tinggalkan Balasan