KAB BANDUNG -InfoNesia.me// Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, KH Asep Syamsudin, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk tidak lagi mengakui keberadaan santri dan pesantren dengan “setengah hati”.

Ia berpendapat, pemerintah pusat belum menunjukkan itikad baik (goodwill) dan mencintai santri dengan sepenuh hati. Bukti nyata, kata Asep, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hingga kini belum dijalankan oleh pemerintah.

Begitu pun di daerah. Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota langsung membuat peraturan turunannya berupa (Perda) setelah lahirnya UU Pesantren tersebut. Namun hampir seluruhnya tidak dijalankan karena belum adanya goodwill pemerintah.

​”Kami para santri yang berjuang di parlemen, melihat pengakuan negara terhadap santri dan pesantren masih setengah hati,” ujar KH Asep Syamsudin usai peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Lapangan Upakarti, Soreang, Kamis (22/10/2026).

Negara dinilai belum hadir secara utuh untuk pesantren dan jutaan santri di republik ini. Buktinya, UU Pesantren yang sudah disahkan sejak tahun 2019, namun hingga 2026 ini belum dijalankan oleh pemerintah.

Di momentum peringatan Hari Santri Nasional ini, ia menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren dan santri harus dibarengi dengan pelaksanaan sungguh-sungguh atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Namun Undang-undang pesantren yang sudah jadi lembaran negara di tahun 2019 belum dijalankan. Berarti sudah 7 tahun. Tetapi pemerintah tidak pernah menjalankan UU Pesantren ini dengan sepenuh hati,” tambah santri jebolan Pesantren Suryalaya Tasikmalaya itu.

Asep menegaskan, inti dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sesungguhnya terletak pada tiga pilar utama yaitu rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Ketiga hal inilah yang belum terwujud di lapangan.

“Kalau ketiganya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka kehadiran negara akan benar-benar terasa di setiap pondok pesantren, terutama di daerah-daerah. Selama ini perhatian yang ada baru sebatas hibah daerah. Tapi belum menyentuh pada pengakuan sistematis yang diamanatkan undang-undang,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa salah satu parameter penilaian kinerja pemerintah adalah kepatuhan dan konsistensi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Karena itulah, Asep meminta pemerintah untuk benar-benar hadir sepenuh hati bagi pesantren dan jutaan santri dari ujung Aceh hingga ke pelosok Papua.

“Kami dari PKB telah berjuang untuk lahirnya UU Pesantren ini. Oleh karena itu, kalau benar pemerintah mengakui pesantren dan para santri dengan sepenuh hati, implementasikan dong UU Pesantren ini,” tegas Asep Syamsudin.

KH Asep juga mengingatkan, kaum santri dan pesantren telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini sejak masa perjuangan kemerdekaan. Sehingga sudah selayaknya, negara memberikan pengakuan setara kepada para santri dan pesantren.

“Momentum Hari Santri ini jangan sekedar seremonial. Kami dari Fraksi PKB berharap, please lah rekognisi atau pengakuan negara kepada para santri jangan setengah hati,” tegas KH Asep.

Fraksi PKB mendorong seluruh pihak terkait agar segera mengimplementasikan pelaksanaan UU Pesantren ini. Tujuannya sederhana yaitu agar pesantren dapat berperan lebih aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Yang paling penting, segera implementasikan UU Pesantren ini. Kami siap mengawal pelaksanaan UU ini. Semoga ke depan, kehadiran negara tidak lagi dirasakan setengah hati, melainkan utuh dan nyata bagi seluruh santri di Indonesia,” pungkas Asep Syamsudin.(**)

 

 

Yans