BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME //  Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Cor Jalan H. Gofur–Cibatu, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, menuai sorotan. Minimnya keterbukaan informasi terkait proyek yang mulai dikerjakan sejak 30 September 2026 tersebut dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.

Sorotan itu disampaikan Erid Brigez, yang juga menjabat sebagai Ketua OKK DPD KNPI Kabupaten Bandung Barat. Ia mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang secara jelas di titik awal pekerjaan maupun di sekitar lokasi hingga pekerjaan berjalan.

Menurut Erid, papan informasi proyek merupakan bagian penting dari transparansi kepada masyarakat. Setidaknya, informasi mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya semestinya dapat diketahui publik.

“Sejak pekerjaan mulai dilaksanakan pada 30 September 2026, kami tidak melihat adanya papan informasi proyek yang terpasang di titik nol maupun di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui pekerjaan yang menggunakan anggaran publik,” ujar Erid.

Atas kondisi tersebut, pada 3 Oktober 2026, DPW Brigez Indonesia Kabupaten Bandung Barat telah menyampaikan surat resmi Permohonan Informasi Publik kepada pihak pelaksana pekerjaan, CV DEANNOVA. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta sembilan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.

Namun, hingga saat ini, menurut Erid, permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan yang memadai, sementara pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, khususnya bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan serta pengawasan pembangunan infrastruktur di daerah.

“Bagaimana kami bisa menjalankan fungsi kontrol sosial apabila informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik saja tidak disampaikan secara terbuka? Bagaimana masyarakat dapat ikut memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis apabila informasi dan dokumen yang semestinya dapat diakses publik tidak tersedia?” tegasnya.

Erid juga menyinggung persoalan papan informasi proyek. Saat pihaknya menyerahkan surat permohonan informasi, pihak pelaksana disebut sempat menjelaskan bahwa papan informasi sebenarnya pernah dipasang pada hari pertama pekerjaan di sebuah pos ronda.

Namun, menurut keterangan pihak pelaksana yang diterima Erid, papan tersebut kemudian terjatuh akibat tertiup angin dan diamankan oleh pekerja. Setelah itu, papan informasi tersebut tidak kembali dipasang.

“Katanya, hari pertama sempat dipasang di pos ronda, kemudian terjatuh karena tertiup angin dan diamankan oleh pekerja. Tetapi setelah itu tidak dipasang lagi. Bahkan disebutkan pihak PUTR yang mengetahui kondisi tersebut tidak mempermasalahkannya,” ungkap Erid.

Menurutnya, alasan tersebut semestinya tidak menjadi persoalan yang sulit untuk diselesaikan.

“Kalau memang tidak ada yang perlu ditutupi, sederhana saja, pasang kembali papan informasinya. Pekerjaannya legal, tentu saya yakin seluruh dokumen dan administrasinya sudah dikantongi. Tinggal informasi yang memang bisa dibuka untuk publik disampaikan,” katanya.

Erid menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan. Sebaliknya, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus bentuk kontribusi masyarakat dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan.

“Kami menghormati setiap proses pembangunan yang bertujuan meningkatkan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi pembangunan yang baik harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut semakin relevan mengingat beberapa hari terakhir Banggar DPRD KBB bersama TAPD Pemkab Bandung Barat telah membahas dan menyepakati prioritas anggaran dalam APBD Perubahan untuk pembangunan infrastruktur. Kebijakan tersebut, kata Erid, tentu harus dikawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Sebagai kader KNPI yang menjadi mitra strategis pemerintah, tentu kami mendukung pembangunan. Langkah-langkah pengawasan yang kami lakukan di lapangan merupakan kontribusi kecil agar pembangunan di Bandung Barat dilakukan secara bersama-sama sesuai tupoksi masing-masing dan berjalan lebih baik dalam segala aspek,” jelasnya.

Karena itu, Erid meminta pihak pelaksana maupun Dinas PUTR KBB tidak menganggap persoalan keterbukaan informasi sebagai hal sepele.

Ia meminta CV DEANNOVA dan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat segera memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi publik yang telah disampaikan.

Selain itu, ia mendorong pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk Komisi III DPRD KBB, Camat Ngamprah, Inspektorat maupun instansi terkait lainnya, untuk melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Seluruh dokumen dan informasi yang memang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami meminta disampaikan secara terbuka kepada kami dan masyarakat,” tegasnya.

Erid juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya persoalan administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pekerjaan, pihak berwenang tidak ragu melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan apabila memang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

“Langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan. Kami hanya ingin memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” kata Erid.

Di sisi lain, Erid juga memberikan catatan kepada para pelaksana pekerjaan pihak ketiga agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap daerah tempat mereka melaksanakan pekerjaan.

“Ini juga harus menjadi evaluasi bagi para pelaksana pekerjaan, terutama pihak ketiga yang berdomisili di luar Kabupaten Bandung Barat. Jangan hanya datang mencari keuntungan besar di daerah kami, tetapi aspek tanggung jawab, transparansi dan kualitas pekerjaan juga harus diperhatikan,” pungkasnya.

Tanimulya, 6 Oktober 2026

Erid Brigez
Ketua OKK DPD KNPI Kabupaten Bandung Barat