Kab, Bandung Barat | INFONESIA.ME // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, di Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta koordinasi antar perangkat daerah tetap berjalan optimal selama Sekretaris Daerah definitif menjalankan cuti besar dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung Barat secara resmi melantik R. Eriska Hendrayana, S.IP., M.M. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas birokrasi dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat definitif, Ade Zakir, S.T., M.AP., tengah menjalankan cuti besar berdasarkan Surat Nomor 800.1.11.6/1445/BKPSDM tertanggal 5 Mei 2026, yang berlaku sejak 7 Mei hingga 16 Juni 2026.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya karena menjalankan cuti.
Proses pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah juga telah melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi. Bupati Bandung Barat sebelumnya mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan.

Melalui surat resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 3995/KPG.07/BKD tanggal 11 Mei 2026, yang diterima Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 18 Mei 2026, persetujuan atas pengangkatan R. Eriska Hendrayana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah diberikan selama Sekretaris Daerah definitif menjalankan cuti besar.
Dalam arahannya, Bupati Bandung Barat menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari proses administratif dan legal formal yang harus dilaksanakan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keberadaan Penjabat Sekretaris Daerah sangat penting dalam mengawal koordinasi lintas perangkat daerah, memastikan program pembangunan berjalan sesuai target, serta menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada hasil. Setiap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diharapkan mampu bekerja secara terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Selain itu, setiap program dan kebijakan yang dijalankan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai penerima layanan pemerintah.
Penugasan Penjabat Sekretaris Daerah ini bersifat sementara dan akan berakhir setelah Sekretaris Daerah definitif kembali aktif menjalankan tugasnya.
Namun demikian, momentum pelantikan ini menjadi cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan melalui penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas birokrasi, memperkuat kinerja pemerintahan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan