BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Program pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bandung Barat menghadapi tantangan serius. Dari total 165 desa yang ada, sebagian besar belum memiliki tanah aset desa atau tanah carik yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan pendirian koperasi tersebut.

Ketua APDESI Kabupaten Bandung Barat, Agus Karyana, mengungkapkan bahwa persoalan ketiadaan aset tanah masih menjadi kendala yang dihadapi banyak desa.

“Memang rata-rata desa di Bandung Barat belum memiliki tanah aset yang menjadi salah satu persyaratan dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Agus Karyana, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu segera menghadirkan solusi konkret agar program yang digagas pemerintah pusat tersebut dapat berjalan sesuai harapan. Pihak desa, kata Agus, mendukung penuh pembentukan KDMP, namun kondisi di lapangan perlu mendapat perhatian serius.

“Kami tentu mendukung program pemerintah. Namun faktanya masih banyak desa yang belum mempunyai aset tanah. Ini yang harus segera dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah,” katanya.

Agus menegaskan, desa bukan memperlambat proses pembentukan koperasi. Akan tetapi, pendirian KDMP juga harus didukung sarana dan prasarana yang memadai agar dapat beroperasi secara optimal.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran desa saat ini turut menjadi kendala dalam upaya pengadaan lahan baru. Apalagi, sebagian anggaran desa telah mengalami penyesuaian sehingga ruang fiskal menjadi semakin terbatas.

“Ini yang harus ditemukan solusinya. Anggaran desa saja sudah dipangkas, sehingga untuk membeli tanah menjadi sangat sulit,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, mengakui masih banyak desa yang belum memiliki aset tanah sebagai syarat pendirian KDMP.

“Kami sedang berupaya mencari solusi untuk persoalan tersebut,” kata Dudi.
Sebagai langkah alternatif, DPMD saat ini tengah berkomunikasi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki aset lahan agar dapat membantu memfasilitasi desa-desa yang belum mempunyai tanah.
“Kami sedang mengupayakan kerja sama dengan beberapa BUMN yang memiliki aset tanah yang sesuai dengan kebutuhan pendirian KDMP,” jelasnya.

Dudi menambahkan, meskipun Pemerintah Daerah Bandung Barat memiliki sejumlah aset tanah yang belum produktif, penggunaannya tidak bisa serta-merta dialihkan karena terbentur aturan dan mekanisme yang berbeda.

“Kalau aset tanah milik pemerintah daerah, tentu ada aturan tersendiri yang harus ditempuh,” ungkapnya.

Apabila opsi pemanfaatan lahan BUMN belum membuahkan hasil, pihaknya akan meminta dukungan dan solusi kepada Agrina yang mendapat mandat dari pemerintah untuk membantu serta memfasilitasi pembangunan KDMP.

“Kami akan meminta solusi kepada Agrina sebagai perusahaan yang diberi tugas untuk membantu dan memfasilitasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” tuturnya.

Selain persoalan kepemilikan lahan, Dudi juga mengungkapkan bahwa beberapa desa sebenarnya memiliki aset tanah. Namun, lokasinya dinilai kurang strategis untuk menunjang aktivitas ekonomi koperasi.

“Sebagian berada di wilayah pegunungan, terutama di kawasan selatan Bandung Barat. Secara bisnis tentu kurang memungkinkan, karena akses dan daya tarik masyarakat untuk berbelanja menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

Jurnalis.   : An/Red

Editor.      : InfoNesia.me