Bandung Barat|InfoNesia.me // Aroma busuk korupsi kembali menyeruak di tubuh birokrasi Kabupaten Bandung Barat. Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.20 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB. Penggeledahan berlangsung maraton dan penuh ketegangan hingga pukul 11.52 WIB.

Puluhan penyidik menyisir sejumlah ruangan, memeriksa tumpukan dokumen, serta menggiring kotak-kotak berisi berkas penting. Kepala Dinkes KBB, dr. Ridwan Abdullah Putra, tampak mendampingi proses tersebut.

Penggeledahan ini merupakan buntut dari ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil caravan laboratorium Covid-19. Negara dirugikan hingga Rp3,07 miliar, akibat pengadaan fiktif yang sarat manipulasi dan pelanggaran prosedur.

Salah satu staf Dinkes yang enggan disebut namanya mengaku kaget dan tak tahu-menahu soal aktivitas penyidik, “Sudah satu jam Kejari di sini, saya juga bingung, ini penyidik dari mana,” ucapnya polos.

Skandal Caravan Covid-19: Inovasi Gagal, Anggaran Melayang

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mobil laboratorium Covid-19 senilai Rp6,07 miliar, yang awalnya digembar-gemborkan sebagai terobosan penanganan pandemi. Namun, Kejari mengungkap bahwa proyek itu tak pernah diajukan secara resmi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Penunjang Medik KBB.

Lebih fatal lagi, proyek tetap dipaksakan meski tanpa dokumen perencanaan sah, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bahkan, sebelum proses lelang, sejumlah staf diperintah untuk mencontek model mobil dari sebuah bengkel di Padalarang yang kemudian dijadikan acuan.

“Ini bukan sekadar keteledoran, tapi kejahatan terencana. Mobil lab yang mereka klaim itu sekarang hanya bangkai, tak punya surat resmi, tak bisa dipakai, dan tak memenuhi standar keselamatan,” tegas Kepala Kejari Bandung, Doni Haryono Setiawan, dalam konferensi pers (17/7/2025)

Tiga Tersangka, Kontrak Tipu-Tipu, Caravan Mangkrak

Tiga tersangka resmi dijerat:

1.ES (Eisenhower Sitanggang), Mantan Kepala Dinkes KBB (Pengguna Anggaran)

2.RDS (Ridwan Daomara Silitonga), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3.CG (Cristian Gunawan), Direktur PT Multi Artha Sehati (penyedia jasa)

Kontrak senilai Rp4,41 miliar diteken pada Desember 2021 dengan target pengerjaan 30 hari. Namun, mobil caravan yang dikirim tak punya SKRB dan SRUT, dua dokumen wajib agar kendaraan bisa beroperasi legal dan aman.

Parahnya, tidak ada pemeriksaan akhir teknis oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Semua dokumen serah-terima dikerjakan sepihak, diduga hanya formalitas belaka.

Audit BPKP: Negara Rugi Rp3 Miliar, Proyek Berisiko Nyawa

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat menyatakan kerugian negara mencapai Rp3.077.881.200. Proyek itu tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan nyawa tenaga medis jika dipaksakan beroperasi.

Saat ini, unit caravan lab tersebut hanya menjadi besi tua mahal di halaman Dinkes KBB. Sebuah simbol gagalnya integritas, rusaknya birokrasi, dan matinya akal sehat.

Skandal Lain Menyusul: Uang Kemenaker Diduga Ikut Terlibat

Di akhir konferensi, Kejari Bandung juga mengumumkan perkembangan kasus korupsi lain, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran Program Inkubasi Bisnis dan Perluasan Kesempatan Kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang terjadi di BBPPK dan PKK Lembang.

Seorang tersangka berinisial K telah mengembalikan uang negara sebesar Rp172 juta, dan dana tersebut kini sudah dititipkan ke rekening Kejaksaan.

Akhir Kata: Rakyat Menunggu Nyali Hukum Tegak

Di tengah sorotan publik dan media, masyarakat Bandung Barat kini menanti: apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan? Ataukah kasus ini hanya akan jadi tontonan drama hukum semusim yang berlalu tanpa efek jera?

Yang pasti, caravan mangkrak di halaman Dinkes itu kini menjadi saksi bisu kerakusan segelintir elite, yang tega menggarong anggaran krisis demi kepentingan pribadi.

 

Jurnalis  : An/Red

Editor     : InfoNesia. me