INFONESIA.ME |KBB // Pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan terhadap Riza Nasrul Falah Ketua Bawaslu KBB oleh Polres Cimahi pada bulan Maret 2025 diduga menggunakan narkotika jenis sabu, berbuntut Gugatan di DKPP RI oleh Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid.

“Berangkat dari terbitnya Surat Keputusan Bawaslu RI No.61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang penonaktifan sementara sebagai Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah menunjukan terjadi Pembiaran dan inkonsistensi dalam penegakan aturan dan terindikasi RNF akan tetap dijadikan anggota Bawaslu KBB.”ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI-KBB ini.

Ditanya wartawan mengenai progres Gugatan di DKPP RI tersebut Guras mengatakan sejak disampaikan nya

“Gugatan tanggal 24 April 2025, telah dilakukan sidang pemeriksaan dan pembuktian pada tanggal 24 Juli 2025 dan terungkap dugaan Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik,”ucap nya.

Kami telah diundang untuk mengikuti sidang putusan pada hari Senin 8 September 2025, diharapkan Majelis Sidang DKPP yang diisi oleh tokoh Nasional dapat menjaga integritas dan konsisten dalam penegakan aturan dan perundang-undangan.

Belakangan marak demo dimana mana diduga akibat krisis integritas para penyelenggara negara, yang jadi pertanyaan apakah Majelis Sidang DKPP peka terhadap kondisi tersebut…?

Kami yakin dengan terungkapnya fakta hukum dalam persidangan, Majelis Sidang DKPP akan sepemahaman dengan Pengadu bahwa Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI telah melanggar Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik.

“Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Ketua Bawaslu RI layak DIBERHENTIKAN dengan tidak hormat,” pungkas Guras.

 

Jurnalis.    : An/Red

Editor.       : Indonesia.me