[ad_1]

INFONESIA.ME – Dalam membangun atau memperluas bisnis global ke Indonesia, salah satu langkah penting adalah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas wajib pajak yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan maupun individu asing yang beroperasi di Indonesia. Tanpa NPWP, perusahaan sepertinya tidak dapat membuka rekening financial institution, mengurus izin usaha, sampai mempekerjakan staf. Artikel ini membahas siapa saja yang diwajibkan mempunyai NPWP serta bagaimana proses pengurusannya secara felony.

NPWP terdiri dari 15 digit dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setiap perusahaan asing seperti PT Penanaman Modal Asing (PMA), kantor perwakilan, serta individu asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib mempunyai NPWP. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara bold dengan menggunakan portal resmi DJP, asalkan semua dokumen persyaratan, seperti akta pendirian perusahaan atau KITAS untuk individu asing, telah lengkap.

Mempunyai NPWP bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, namun juga membuka akses untuk berbagai aktivitas bisnis, seperti pendaftaran pajak PPN, pelaporan SPT, sampai rutinitas ekspor-impor. Ketiadaan NPWP dapat dikarenakan pemotongan pajak lebih tinggi dan potensi sanksi hukum. Sebab itu, penting bagi pelaku bisnis asing untuk memahami dan memenuhi kewajiban ini sejak awal.

CPT Company hadir untuk mempermudah proses pengurusan NPWP serta memastikan kepatuhan pajak bisnis Anda. Dengan dukungan mahir hukum dan pajak berpengalaman, CPT Company menangani pendaftaran, pelaporan, sampai perencanaan pajak perusahaan Anda. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut, kunjungi www.cptcorporate.com dan temukan solusi bisnis yang tepat untuk pasar Indonesia.

Sumber : VRITIMES

[ad_2]

Source link