BANDUNG BARAT | INFONESIA.ME // Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumat (21/8/2026). Dalam pembahasan tersebut, persoalan penataan administrasi, akurasi pencatatan hingga kesesuaian data dengan kondisi fisik aset menjadi perhatian serius.
Pembahasan Raperda tidak hanya diarahkan pada penyusunan aturan administratif semata. Pansus X bersama Pemerintah Daerah berupaya memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sekaligus pengawasan terhadap seluruh barang milik daerah.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., sebelumnya menegaskan pentingnya kejelasan tanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan aset. Mulai dari proses penerimaan, penyerahan hingga penggunaan barang milik daerah, seluruhnya harus memiliki pencatatan dan pihak yang bertanggung jawab secara jelas.
Persoalan lain muncul pada kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset di lapangan. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat mengakui bahwa aspek tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi.
BKAD selama ini melakukan rekonsiliasi secara berkala sebagai bagian dari upaya menertibkan administrasi barang milik daerah. Namun, rekonsiliasi administrasi dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi dengan kepastian mengenai keberadaan dan kondisi fisik aset.
“Selama ini karena kita berfokus dari sisi penyusunan penyelesaian yang ada di situ, dari sisi administrasi kita terus selalu melakukan rekonsiliasi. Hanya PR kita juga mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesepakatan mengenai fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” ungkap pihak BKAD.

Artinya, setiap angka dan data yang tercantum dalam administrasi aset harus memiliki kesesuaian dengan kondisi nyata di lapangan. Ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban maupun pengawasan aset daerah.
BKAD juga menilai pengelolaan barang milik daerah tidak cukup hanya mengandalkan fungsi pengawasan Inspektorat. Dibutuhkan pula pembinaan serta mekanisme penindakan yang jelas ketika ditemukan persoalan dalam pengelolaan aset.
“Kalau Inspektorat memang betul ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan barangkali nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,” lanjutnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun secara komprehensif.
Regulasi nantinya diharapkan mampu mengatur secara jelas mulai dari pencatatan, rekonsiliasi, pendataan fisik, penggunaan, pengamanan, pembinaan hingga pengawasan dan penindakan.
Pansus X DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah pun terus memperdalam substansi Raperda agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Regulasi tersebut diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk membenahi tata kelola aset daerah.
Dengan sistem yang lebih tertib dan transparan, setiap barang milik daerah diharapkan dapat diketahui keberadaan, kondisi, status serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Penataan aset bukan sekadar persoalan administrasi. Lebih dari itu, pengelolaan barang milik daerah menyangkut akuntabilitas pemerintah dalam menjaga dan mempertanggungjawabkan seluruh kekayaan daerah kepada masyarakat.
Karena itu, Raperda ini diharapkan mampu menutup celah persoalan pengelolaan aset sekaligus memastikan setiap aset daerah tercatat secara akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan