Bekasi | InfoNesia.me // Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) dan Rakernas XIX Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama terhadap pembangunan bangsa, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kegiatan nasional tersebut disebut mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Hasyim Djojohadikusumo. Dukungan tersebut dinilai menjadi dorongan moral bagi seluruh jajaran PROGIB dan LAKI untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Ketua LAKI Kabupaten Bandung Barat, Gunawan Rasyid, menilai Rakernas kali ini harus menjadi titik awal lahirnya semangat baru dalam memperkuat gerakan antikorupsi di seluruh daerah. Menurutnya, dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang berlandaskan hukum dan menjunjung tinggi keadilan.
“Rakernas ini harus menjadi momentum bagi seluruh pegiat antikorupsi untuk semakin berani mengawal penegakan hukum dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Korupsi masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan nasional dan merugikan keuangan negara,” ujar Gunawan.

Ia menyampaikan bahwa praktik korupsi yang terjadi di berbagai sektor strategis telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gunawan juga mengapresiasi berbagai langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengelolaan sumber daya alam dan mineral. Menurutnya, kebijakan yang bertujuan meningkatkan transparansi serta optimalisasi penerimaan negara diharapkan mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Di tingkat daerah, LAKI Kabupaten Bandung Barat, kata Gunawan, saat ini tengah melakukan kajian dan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025. Seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, tentu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan