Bandung Barat | INFONESIA.ME // Persoalan sampah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya sejumlah titik pembuangan sampah liar yang viral di media sosial, salah satunya di kawasan Ngamprah.

Kondisi tersebut memperlihatkan masih lemahnya pengelolaan sampah di sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya terlayani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan.

Fungsional Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Irfan Arfianto, SE., MM., mengungkapkan bahwa persoalan sampah di Bandung Barat bukan hanya soal teknis pengangkutan, tetapi juga menyangkut perilaku dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

Menurut Irfan, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan ke pinggir jalan maupun lahan kosong karena keterbatasan pelayanan pengangkutan sampah di beberapa wilayah.

“Memang betul banyak keluhan dari masyarakat terkait sampah, terutama di daerah yang belum terlayani UPT kebersihan. Akibatnya masyarakat membuang sampah ke pinggir jalan hingga muncul titik-titik sampah liar seperti yang kemarin viral di Ngamprah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DLH Bandung Barat saat ini terus mengupayakan peningkatan pengelolaan sampah berbasis sumber atau dari tingkat masyarakat langsung. Salah satu program unggulan yang sedang didorong adalah program “Satu Desa Satu Bank Sampah”.

Program tersebut bertujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk memilah dan mengelola sampah rumah tangga secara mandiri.

“Kami ingin pengolahan sampah dimulai dari sumbernya, dari masyarakat itu sendiri. Karena itu kami mendorong program satu desa satu bank sampah,” katanya.

DLH Bandung Barat juga menggandeng Tim Penggerak PKK dalam melakukan edukasi, pendampingan, hingga pembentukan bank sampah di tingkat desa. Dari hasil pendampingan yang dilakukan selama tahun 2025 hingga saat ini, telah terbentuk sedikitnya 16 bank sampah baru di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung Barat, termasuk empat bank sampah baru di Kecamatan Cihampelas.

Meski demikian, Irfan mengakui masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah. Salah satu hambatan terbesar adalah minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kendalanya salah satunya SDM dan perilaku masyarakat. Kesadaran masyarakat terkait sampah masih rendah sehingga masih ada yang membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Selain faktor kesadaran masyarakat, kendala teknis juga menjadi tantangan serius. Minimnya armada pengangkut sampah membuat pelayanan belum bisa menjangkau seluruh wilayah Bandung Barat yang terdiri dari 16 kecamatan dan 165 desa.

“Kendaraan pengangkut sampah kita masih sangat minim dibanding luas wilayah Bandung Barat. Kadang ada mobil rusak, tetapi itu sebenarnya masih bisa diatasi dengan pengalihan armada cadangan,” katanya.

Namun menurutnya, persoalan paling krusial justru terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Antrean panjang kendaraan pengangkut sampah membuat proses pembuangan memakan waktu sangat lama.

“Di TPA sering terjadi antrean panjang. Sopir bisa menunggu berjam-jam bahkan sampai menginap di sana,” ungkap Irfan.

Untuk mengatasi persoalan sampah liar, DLH Bandung Barat juga membentuk tim khusus penyisir sampah liar yang fokus membersihkan titik-titik pembuangan ilegal menggunakan kendaraan HPSL.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur pengelolaan sampah beserta sanksi bagi pelanggar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat tentang pengelolaan sampah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta diperkuat oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai pengelolaan lingkungan dan pengurangan sampah rumah tangga.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun denda. Namun hingga kini penerapan sanksi di lapangan dinilai belum maksimal.

“Perdanya sudah ada, sanksinya juga sudah jelas tertuang. Tetapi penerapan kepada masyarakat belum maksimal. Selama ini baru sebatas sanksi sosial karena penerapan sanksi membutuhkan kerja sama semua stakeholder,” terang Irfan.

DLH Bandung Barat berharap persoalan sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah desa, komunitas lingkungan, hingga pelaku usaha.

Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat melalui bank sampah dan edukasi lingkungan, pemerintah optimistis persoalan sampah liar di Kabupaten Bandung Barat dapat ditekan secara bertahap serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

 

Jurnalis. : An/Red

Editor.    : InfoNesia.me