Bandung – InfoNesia.me// Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung berinisial TD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, SH., SIK., MA. mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima dari seorang pengusaha asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial I, pada akhir April 2026.

“Terlapor kemarin hadir memenuhi panggilan. Hari ini, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, TD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Jum’at (08/05/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap modus yang digunakan tersangka yakni memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada korban untuk meyakinkan investasi usaha yang ditawarkan.

“Modusnya, TD memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada korban. Korban kemudian menyerahkan dana untuk investasi usaha yang dijanjikan oleh saudara TD,” kata Luthfi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, TD langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan kasus yang menjerat TD merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi HIPMI Kabupaten Bandung yang saat ini dipimpinnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.**

 

Yans.