BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Sorotan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Mahdi Idris, usai pelaksanaan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 masih menjadi perhatian kalangan insan pers.
Sejumlah wartawan berharap ke depan hubungan komunikasi antara lembaga legislatif dan media dapat terjalin lebih baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Peristiwa tersebut terjadi seusai kegiatan P3D yang berlangsung di Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bandung Barat, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Jumat (17/7/2026).

Saat itu sejumlah wartawan telah menunggu untuk melakukan wawancara guna memperoleh penjelasan mengenai berbagai isu strategis yang sedang berkembang di Kabupaten Bandung Barat.
Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, Ketua DPRD KBB meninggalkan area kegiatan tanpa memberikan kesempatan kepada awak media untuk menyampaikan pertanyaan maupun melakukan sesi wawancara.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis yang telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, perkembangan pembangunan daerah, kondisi APBD, hingga berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Bagi insan pers, kesempatan melakukan wawancara dengan pimpinan DPRD merupakan bagian penting dari proses penyampaian informasi yang berimbang kepada publik.
Kehadiran media tidak hanya meliput kegiatan seremonial, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.
Karena itu, hubungan yang terbuka antara pejabat publik dan media dinilai penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan P3D sendiri merupakan agenda yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Melalui momentum tersebut, berbagai pihak berharap komunikasi antara DPRD Kabupaten Bandung Barat dan insan pers dapat semakin diperkuat sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih luas mengenai hasil pengawasan, kebijakan, serta langkah-langkah penyelesaian berbagai persoalan daerah.
Hingga berita lanjutan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat terkait alasan tidak terlaksananya sesi wawancara dengan awak media seusai kegiatan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan tersebut.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan