BANDUNG BARAT | InfoNesia.me // Isu rencana penutupan sebagian industri batu kapur di kawasan Padalarang–Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mulai mendapat perhatian serius dari kalangan pekerja dan dunia usaha.

Kabar mengenai adanya sejumlah perusahaan yang disebut-sebut akan ditutup pemerintah Provinsi Jawa Barat menimbulkan keresahan di tengah pekerja maupun pengusaha.

Untuk merespons situasi tersebut, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat menggelar diskusi bersama pimpinan perusahaan, serikat pekerja, Apindo, serta jajaran pimpinan FSP KEP SPSI.

Diskusi menghadirkan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI dan Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber.

Sedikitnya 18 perusahaan diundang dalam forum tersebut. Di antaranya PT Multi Marmer Alam, PT Kurnia Artha Pratiwi, PT Batu Wangi Putra Sejahtera, PT Batu Mas Mekar Agung, PT Indokawa Rockline, PT Bhumi Adya, PT Purnama Marmer Indah Raya, PT Sejahtera Bersama Keluarga, CV SMR Golden Jaya Abadi, CV Pratiwi, CV Batu Raya, CV Java Indah, CV Fajar Abadi, CV Limit, CV Batu Jaya Makmur, CV Nusagiri, serta perusahaan lainnya.

SPSI: Jangan Biarkan Isu Berkembang Tanpa Kepastian

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI sekaligus Wakil Presiden KSPI, R. Abdulah, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk menyerap langsung aspirasi dari dunia usaha, khususnya perusahaan industri batu kapur yang berada di Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, berbagai keluhan muncul akibat berkembangnya isu mengenai rencana penutupan perusahaan.

Kami dari pimpinan pusat bersama pimpinan daerah dan tim ingin menyerap aspirasi dari dunia usaha, khususnya usaha batu kapur yang ada di Bandung Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan, serikat pekerja bersama unsur Apindo dan dunia usaha tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan perusahaan maupun nasib pekerja.

R. Abdulah juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap perusahaan dan tenaga kerja.

Menurutnya, berdasarkan aspirasi yang dihimpun dalam pertemuan tersebut, belum ditemukan adanya pemberitahuan formal secara tertulis mengenai penutupan lima perusahaan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

Kalau penutupan perusahaan, harus ada secara tertulis yang dibuat oleh pemerintah tentang penutupan tersebut. Sampai hari ini, berdasarkan aspirasi yang kami dengarkan bersama unsur Apindo dan serikat pekerja, belum ada secara formal dan tertulis mengenai hal tersebut,” katanya.

Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang.

Bentuk Tim Advokasi, Siapkan Langkah Verifikasi

R. Abdulah mengungkapkan, FSP KEP SPSI telah menyiapkan tim advokasi yang melibatkan unsur serikat pekerja, Apindo dan dunia usaha.

Tim tersebut akan melakukan pemetaan persoalan sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi perusahaan.

“Kami akan coba verifikasi dan petakan terlebih dahulu. Setelah itu baru kami menentukan langkah-langkah lanjutan untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Ia berharap hasil pemetaan tersebut dapat menjadi bahan komunikasi kepada pemerintah sehingga persoalan yang dihadapi perusahaan dapat dicarikan solusi tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan pekerja.

Menurutnya, keberlangsungan industri juga sejalan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi dan agenda hilirisasi yang menjadi salah satu program pemerintah pusat.

Kita tahu program Presiden Republik Indonesia Prabowo, hilirisasi menjadi salah satu program utama. Harapannya perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang juga menjadi bagian dari industri strategis tidak terganggu dan tetap bisa berjalan,” tuturnya.

18 Perusahaan Diminta Tetap Taat Aturan

Dalam forum tersebut, perusahaan juga didorong untuk memastikan seluruh persyaratan usaha dan ketenagakerjaan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

R. Abdulah menyebut perusahaan yang hadir dalam forum merupakan perusahaan yang menyatakan memiliki komitmen terhadap kepatuhan hukum, baik dalam perizinan usaha maupun persoalan ketenagakerjaan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan apabila masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan berbagai persyaratan.

“Kalau ada kekurangan dalam persyaratan, tolong segera diperbaiki. Mereka juga menyatakan siap melakukan perbaikan,” tegasnya.

Menurut dia, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi menjadi salah satu bagian penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul dan keberadaan industri tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Pekerja Diminta Tidak Resah, Pemerintah Didorong Beri Kepastian

Isu mengenai kemungkinan penutupan sejumlah perusahaan dinilai dapat memberikan dampak besar apabila tidak segera mendapatkan kejelasan.

Bukan hanya terhadap pengusaha, tetapi juga terhadap ribuan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor industri tersebut.

Karena itu, FSP KEP SPSI berharap pemerintah dapat memberikan informasi dan kepastian secara terbuka apabila memang terdapat kebijakan yang akan berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan juga diminta proaktif melakukan pembenahan apabila terdapat catatan atau kekurangan dalam aspek perizinan, lingkungan maupun ketenagakerjaan.

Forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam mencari jalan keluar yang adil.

Dengan demikian, isu penutupan industri batu kapur di Padalarang–Cipatat tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas sebelum adanya kejelasan resmi dari pemerintah.

 

Jurnalis.   : An/Red

Editor.      : InfoNesia.me