BANDUNG | InfoNesia.me // Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 sekaligus menggelar Silaturahmi Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diikuti jajaran pengurus serta anggota IPHI 1987 se-Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut digelar di Hotel De Paviljoen Bandung, Sabtu (8/8/2026). Momentum ini menjadi ajang konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat komunikasi antar advokat dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain mempererat silaturahmi, forum nasional tersebut juga menjadi ruang dialog mengenai berbagai persoalan hukum dan perkembangan profesi advokat. Aspirasi dari daerah turut dihimpun sebagai bahan masukan dalam mendorong pembaruan regulasi advokat di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPHI 1987, Sahala Siahaan, S.H., mengatakan peringatan HUT ke-39 IPHI 1987 sengaja dirangkaikan dengan Rapimnas karena organisasi ingin mengambil keputusan strategis menyikapi perkembangan regulasi profesi advokat.
Menurut Sahala, perubahan Undang-Undang Advokat merupakan hal yang sangat mendesak. Pasalnya, perkembangan organisasi advokat di Indonesia dinilai semakin pesat, sementara pengaturan yang menyeluruh terhadap organisasi dan profesi advokat masih perlu diperkuat.
“Begitu banyak organisasi advokat, tapi belum ada pengaturannya. Karena itu, dari beberapa pertemuan dengan rekan-rekan organisasi, kita sepakat mendorong adanya perubahan Undang-Undang Advokat,” ujar Sahala.
Ia mengatakan salah satu gagasan yang didorong adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional yang nantinya diharapkan dapat menjadi lembaga pengatur organisasi advokat, termasuk berkaitan dengan standar profesi, kode etik dan mekanisme pengawasan.
Menurutnya, keberadaan lembaga pengatur menjadi penting untuk menjaga kualitas dan profesionalitas advokat.

“Organisasi ini harus ada yang mengatur. Kalau tidak, siapa yang menjamin kualitas daripada advokat itu sendiri?” tegasnya.
Sahala juga menyoroti persoalan advokat yang telah mendapatkan sanksi atau diberhentikan dari suatu organisasi, tetapi kemudian berpindah ke organisasi lain.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembaruan Undang-Undang Advokat agar terdapat mekanisme yang lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan kode etik profesi.
“Kita bisa lihat indikasinya, kalau orang yang sudah dipecat ataupun diberikan sanksi, dia pindah ke organisasi yang lain. Ini tidak boleh lagi seperti itu,” katanya.
IPHI 1987, lanjut Sahala, telah menyiapkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan sebagai bagian dari kontribusi organisasi terhadap pembahasan RUU Advokat.
Salah satu rekomendasi tersebut berkaitan dengan penguatan maupun pembentukan lembaga baru berupa Dewan Advokat Nasional. Gagasan tersebut, menurutnya, juga mulai mendapat perhatian dan dukungan dari sejumlah organisasi advokat lainnya.
Satukan Advokat Daerah, Perkuat Profesionalitas
Wakil Ketua DPP IPHI 1987 sekaligus Dewan Pembina IPHI 1987 Jawa Barat, Maria Salikin, S.H., mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia.
Ia menilai keterlibatan advokat daerah sangat penting karena mereka memiliki pengalaman serta persoalan hukum yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Kegiatan sekarang ini mengajak anggota IPHI 1987, khususnya advokat di daerah, supaya mengetahui perkembangan RUU Advokat yang sekarang sedang digodok. Bersama-sama supaya advokat kita lebih berkualitas dan lebih profesional,” ungkap Maria.
Maria juga menjelaskan bahwa IPHI 1987 memiliki sejarah panjang dalam perjalanan organisasi advokat di Indonesia. Bahkan, IPHI 1987 merupakan salah satu organisasi yang turut berperan dalam pembentukan Peradi.
Karena itu, forum nasional tersebut dinilai penting untuk kembali memperkuat konsolidasi organisasi setelah cukup lama tidak menggelar forum nasional.
“IPHI 1987 sendiri memang sudah lama berdiri. Kita juga sudah lama tidak ada forum nasional. Makanya DPP mengadakan forum silaturahmi nasional, kebetulan sekaligus ulang tahun dan Rapimnas untuk memperkuat IPHI,” jelasnya.
Aspirasi Daerah Jadi Bahan RUU Advokat
Tidak hanya konsolidasi internal, IPHI 1987 juga menggelar dialog hukum sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.
Maria mengatakan dialog tersebut menjadi sarana untuk mendengarkan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi para penggiat dan profesional hukum di daerah.
“Semua penggiat hukum dan profesional hukum pasti punya kendala masing-masing. Di setiap daerah itu masih berbeda. Makanya apa kendalanya di sini nanti akan kita rangkum,” paparnya.
Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi organisasi terkait RUU Advokat.
Maria menambahkan, DPP IPHI 1987 juga memiliki keterlibatan dalam proses perumusan RUU Advokat yang tengah dibahas.
“Kebetulan Ketua Umum dengan jajaran pengurus itu juga sebagai salah satu perumus RUU yang sekarang lagi digodok,” tandasnya.
IPHI 1987 Ingin Kembali Aktif Membantu Masyarakat
Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum IPHI 1987, T. Djohansyah, S.H., mengatakan dialog hukum menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan dari para advokat terkait pembaruan Undang-Undang Advokat.
Menurutnya, regulasi profesi advokat perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem penegakan hukum serta hubungan kerja dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kita buat dialog hukum untuk pengajuan Undang-Undang Advokat agar ada masukan dari teman-teman advokat. Kita mencoba memberikan masukan kepada pemerintah agar ada penyesuaian-penyesuaian,” ungkap Djohansyah.
Ia mencontohkan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai transparansi dalam proses pemeriksaan hukum, termasuk gagasan penggunaan rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
Menurut Djohansyah, berbagai perubahan dalam sistem hukum harus dapat dipahami dengan baik oleh advokat maupun aparat penegak hukum.
“Karena ada perubahan-perubahan, kita harus menyesuaikan agar sesuatu yang baru ini mudah dicerna oleh para advokat dan dimengerti oleh para penegak hukum,” katanya.
Memasuki usia 39 tahun, IPHI 1987 juga berkomitmen untuk kembali meningkatkan kiprahnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Djohansyah mengatakan organisasi perlu kembali aktif menjalankan fungsi sosial dan profesinya agar masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh akses bantuan hukum.
“Harapannya ke depan organisasi advokat dapat membantu masyarakat dan IPHI dapat membantu masyarakat lebih besar lagi serta bisa menyesuaikan dengan aturan-aturan pemerintah,” pungkasnya.
39 Tahun IPHI 1987, Menatap Masa Depan Profesi Advokat
Peringatan HUT ke-39 IPHI 1987 di Bandung menjadi lebih dari sekadar seremoni ulang tahun. Forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat persatuan organisasi, menyatukan aspirasi advokat dari berbagai daerah, sekaligus mengambil bagian dalam proses pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia.
Dari Bandung, IPHI 1987 membawa semangat untuk memperkuat profesionalitas advokat, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendorong hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi organisasi advokat, para advokat, aparat penegak hukum dan terutama masyarakat pencari keadilan.
Jurnalis. : An/Red
Editor. : InfoNesia.me

Tinggalkan Balasan