INFONESIA.ME – Cuti hamil di Indonesia merasakan perubahan besar dengan disahkannya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Juni 2024. Peraturan baru ini memperpanjang masa cuti hamil menjadi enam bulan, dari yang sebelumnya hanya tiga bulan. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan dukungan lebih besar sekali bagi ibu pekerja semasa masa awal yang krusial dalam perkembangan anak.
Menurut UU KIA, ibu pekerja berhak dapatkan gaji penuh semasa empat bulan pertama cuti dan 75% gaji untuk dua bulan berikutnya. Selain itu, cuti ini juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri mereka semasa proses persalinan atau menghadapi masalah kesehatan. Kebijakan baru ini diharapkan membantu ibu dan ayah dapatkan waktu yang cukup untuk mengasuh anak mereka di masa-masa penting awal kehidupan.
Meski demikian undang-undang ini memberikan cukup banyak manfaat, tantangan dalam penerapannya terutama dirasakan oleh usaha kecil dan menengah (UKM). Beberapa perusahaan mungkin saja merasakan kesulitan dalam menyediakan cuti panjang karena itu keterbatasan finansial. Pemerintah diharapkan mencari tau solusi yang seimbang untuk melindungi hak karyawan sekaligus memperhatikan kelangsungan bisnis.
Dengan perpanjangan cuti hamil menjadi enam bulan, Indonesia kini mempunyai salah satu kebijakan cuti hamil terpanjang di Asia Tenggara. Hal ini memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ibu, anak, dan keluarga, meski demikian keberhasilannya akan sangat bergantung pada penerapan yang adil dan efektif.
Sumber: VRITIMES